Opini

Diperbolehkan Merekam Artis Saat Konser? Bagaimana Hak Ciptanya?

Redaksi Literasi Hukum
266
×

Diperbolehkan Merekam Artis Saat Konser? Bagaimana Hak Ciptanya?

Share this article
Diperbolehkan Merekam Artis Saat Konser? Bagaimana Hak Ciptanya?
Diperbolehkan Merekam Artis Saat Konser? Bagaimana Hak Ciptanya?

Literasi Hukum – Beberapa konser musik sekarang sudah memperbolehkan para penontonya untuk merekam pertunjukan. Perekaman ini umumnya disertai dengan catatan-catatan khusus seperti tidak boleh merekam menggunakan kamera professional ataupun tidak boleh menayangkanya secara “live” di sosial medianya.

Oleh: Angga Priancha

Walaupun dengan catatan, hal ini berbeda dengan beberapa dekade sebelumnya yang kecenderunganya para penonton tidak diperbolehkan untuk merekam pertunjukan. Alasanya bisa bermacam-macam, baik dari kepemilikan hak cipta ataupun demi keamanan dan sensorship dari hal-hal yang mungkin terjadi diatas panggung. Akan tetapi, hal ini perlahan berubah dan membuat perekaman konser menjadi hal yang lumrah.

Perubahan ini mungkin didorong dengan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan sosial media. Penggunaan sosial media untuk berbagi informasi dan pengalaman pribadi di jejaringnya membuat sosial media menjadi tempat strategis dalam mempromosikan sesuatu. 

Tentu rekaman konser yang beredar di jaringan sosial media akan menjadi hal jitu dalam mempromosikan sesuatu. Implikasinya dapat meningkatkan penjualan tiket ataupun exposure promotor dan artis untuk konser-konser berikutnya.

Namun, bagaimanakah implikasi hukum hak cipta dari perekaman konser musik? Apakah penonton konser mendapatkan hak cipta dari video yang ia rekam?

Secara teori, perekaman adalah tindakan melakukan fiksasi atas sebuah pertunjukan dan akhirnya menciptakan sebuah ciptaan. Ketika sebuah pertunjukan terfiksasi, dan memiliki unsur originalitas dari individu manusia yang merekamnya, maka sesungguhnya ciptaan tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat perlindungan hak cipta. 

Hal ini berarti bahwa penonton yang merekam video konser akan memiliki hak cipta dari hasil rekaman konser yang dia miliki. Ini dikarenakan hasil rekaman dari konser yang umumnya direkam melalui smartphone akan terfiksasi secara digital (memenuhi syarat fiksasi). Kemudian, pilihan kreatif dari sang perekam, baik itu angle, perspektif ataupun Teknik merekam dari perekam akan memberikan sentuhan originalitas, sehingga memenuhi syarat kedua perlindungan hak cipta.

Dengan memiliki hak cipta atas rekamanya, perekam akan menjadi pencipta yang akan memiliki hak ekonomi dan hak moral atas ciptaan yang ia telah buat. 

Akan tetapi, hak cipta yang didapatkan ini tidak serta merta membuat pencipta dapat menggunakan hak ciptanya tanpa memikirkan hak-hak diluar dari dirinya.

Dalam konteks rekaman konser, para artis yang melakukan pertunjukan ini juga memiliki hak sebagai pelaku pertunjukan. Menurut hukum hak cipta, pelaku pertunjukan memiliki hak atas fiksasi dari pertunjukan dirinya (Pasal 23 (2) UU Hak Cipta). Hak pelaku pertunjukan ini merupakan bagian dari hak terkait dialam rezim hukum hak cipta.

Memiliki hak atas fiksasi dari pertunjukan dirinya ini berarti para pelaku pertunjukan juga memiliki hak atas segala rekaman dari pertunjukan sang pelaku pertunjukan. Baik dalam bentuk suara, gambar ataupun gabungan dari keduanya. 

Selain memiliki hak atas fiksasi dalam rekamanya yang termasuk didalam hak ekonomi pelaku pertunjukan, pelaku pertunjukan juga memiliki hak moral berdasarkan undang-undang hak cipta. Berdasarkan Pasal 22 UU Hak Cipta, para pelaku pertunjukan juga memiliki hak untuk dapat dicantumkan atau tidak dicantumkan Namanya pada fiksasi atas pertunjukan dirinya. Selanjutnya, para pelaku pertunjukan memilik hak untuk melarang orang melakukan perubahan dari rekaman pertunjukanya bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.

Perekaman video dalam konser oleh penonton tentu adalah kegiatan pembuatan ciptaan. Penonton yang merekam sesungguhnya sedang membuat karya cipta dalam bentuk audiovisual. Akan tetapi, ciptaan penonton ini juga terikat pada hak-hak orang lain yaitu pelaku pertunjukan dan juga pencipta.

Harus juga digarisbawahi bahwa lagu-lagu yang dipertunjukan oleh pelaku pertunjukan merupakan ciptaan berupa music dan lagu yang sesungguhnya dimiliki oleh pencipta. Yang berarti ketika penonton merekam sebuah konser, maka sesungguhnya dirinya telah melakukan perekaman atas pertunjukan pelaku pertunjukan dan juga merekam sebuah lagu yang dimiliki pencipta.

Oleh karena itu, rekaman yang dibuat oleh penonton konser tidaklah bisa dinikmati dan diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh perekam. Ini dikarenakan didalam rekaman tersebut terkandung hak pencipta atas lagu yang dinyanyikan, dan juga hak pelaku pertunjukan atas fiksasi/rekaman dari pertujukan yang artisnya lakukan.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.