Literasi Hukum - Permasalahan harga obat yang mahal sering kali menjadi bahan perbincangan yang cukup serius dikalangan masyarakat di Indonesia. Berdasarkan data asesmen yang dilakukan WHO bersama dengan Kemenkes dan ITB pada tahun 2024-2025 masih menunjukkan bahwa terdapat sejumlah fasilitas kesehatan yang msih membeli obat diatas batas klaim nasional yang ditetapkan, bahkan menurut data ada yang membeli hingga 10 kali lebih tinggi dan banyak juga menggalami kekurangan pasokan obat obat penting. [1] Bagi pasien yang mengalami penyakit kronis seperti kanker,HIV/AIDS,hepatitis dan penyakit langka harga obat yang ada di opotek tidak hanya sekedar angka melainkan penentu seseorang pasien mampu untuk melanjutkan pengobatan atau tidak. Paten dalam suatu obat merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dan mempengaruhi harga suatu obat.
Dalam industri farmasi, pemberian paten terhadap suatu obat merupakan pemberian hak eksklusif kepada penemu atau perusahaan farmasi untuk memproduksi, menggunakan, menjual atau memberikan izin penggunaan atas suatu invensi obat dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dilakukan karena dipandang perlunya perlindungan hasil riset yang diciptakan dan mendorong inovasi , tetapi dalam sisi yang lain perlindungan yang diberikan juga dapat menimbulkan monopoli harga obat dan membatasi persebaran obat generik dipasaran selama perlindungan paten masih berlaku.
Pengertian Paten Obat
Paten di Indonesia diatur dalam tentang perubahan ketiga atas undang undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten, selanjutnya dikenal dengan UU Paten. Berdasarkan pasal 1 undang undang paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. [2] Pemberian paten dalam bidang teknologi merupakan suatu penghargaan besar bagi inventor karena melalui penemuan tersebut dapat memudahkan kehidupan manusia dan memberikan dampak yang positif. Oleh karena itu paten merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan yang diberikan negara kepada inventor untuk mengontrol dan berhak memproleh hasil ekonomi dari hasil ciptaanya sesuai jangka waktu yang ditentukan undang undang.
Dan dalam konteks bidang farmasi, peten dapat diberikan terhadap invensi yang ada dalam produk suatu obat, proses pembuatan, formulasi atau teknologi yang memenuhi syarat kebaharuan yang dapat diterapkan dalam industri. Ini yang mengakibatkan pemegang paten memiliki hak penuh untuk mengendalikan pemanfaatan invensi yang dipatenkan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.