Literasi Hukum - Benarkah Indonesia negara Demokrasi Pancasila? Artikel ini mengupas idealita, realita, tantangan, dan masa depan demokrasi Indonesia pasca-Pemilu 2024.
1. Pendahuluan: Demokrasi Pancasila di Persimpangan Jalan?
Sebuah pertanyaan fundamental menggema dalam ruang publik dan diskursus akademis Indonesia kontemporer: "Apakah Indonesia Saat Ini Benar-benar Negara Demokrasi Pancasila?" Pertanyaan ini bukan sekadar permainan kata, melainkan refleksi mendalam atas kegelisahan kolektif mengenai arah dan kualitas demokrasi bangsa, terutama pasca Pemilihan Umum 2024 dan di tengah berbagai tantangan sosial-politik yang kompleks. Urgensi pertanyaan ini semakin terasa mengingat adanya berbagai indikasi potensi pergeseran, atau bahkan kemunduran, dari nilai-nilai ideal yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila. Berbagai temuan mengenai penurunan indeks demokrasi 1, pelemahan institusi-institusi krusial 2, serta menguatnya cengkeraman oligarki 3 menjadi latar belakang yang memperkuat relevansi pertanyaan ini.
Artikel ini bertujuan untuk membedah pertanyaan tersebut secara kritis. Upaya ini dilakukan dengan menilik kembali esensi dan pilar-pilar fundamental Demokrasi Pancasila, membandingkannya dengan praktik dan realitas yang terjadi di lapangan, mengidentifikasi tantangan-tantangan signifikan yang dihadapi, serta merenungkan implikasi dari kondisi saat ini bagi masa depan Indonesia. Persoalannya bukan hanya sebatas label atau status formal negara, melainkan menyentuh kualitas dan substansi demokrasi yang dijalankan. Sekadar menyelenggarakan prosedur-prosedur demokrasi, seperti pemilihan umum, tidak secara otomatis menjadikan sebuah negara sepenuhnya demokratis sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila, sebagaimana akan diuraikan, memiliki karakteristik khas seperti gotong royong dan musyawarah mufakat yang melampaui mekanisme voting semata.4 Apabila praktik di lapangan menunjukkan defisit pada ciri-ciri khas ini, maka pertanyaan mengenai "kebenaran" Demokrasi Pancasila menjadi sangat valid dan mendesak untuk dijawab.
Lebih jauh, kegelisahan yang melatari pertanyaan ini kemungkinan besar mencerminkan adanya jurang yang semakin melebar antara das Sollen (apa yang seharusnya) dari Demokrasi Pancasila dengan das Sein (apa yang senyatanya terjadi) dalam praktik politik dan ketatanegaraan Indonesia. Di satu sisi, terdapat idealita Demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.4 Namun, di sisi lain, berbagai data dan analisis menunjukkan adanya deviasi signifikan dari idealita tersebut.1 Jurang inilah yang menjadi inti dari persoalan yang akan diulas dalam artikel ini.
Tulis komentar