Literasi Hukum - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP Baru) telah resmi menormakan aturan baru terkait pemidanaan korporasi, yaitu adanya mekanisme deferred prosecution agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Mekanisme ini adalah suatu prosedur hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.  [1] Sebelum pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, pengadilan kerap menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku intelektual atau organ korporasi. Padahal, hukuman penjara hanya menjadi beban negara tanpa memberikan pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korporasi. Dengan demikian, salah satu tujuan utama pemberlakuan mekanisme ini adalah efisiensi dengan tetap mengedepankan keadilan berupa kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian akibat tindak pidana.  [2]

Prosedur Pengajuan DPA

Adapun untuk permohonan DPA, dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, maupun advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan:

  • keadilan;

  • kepentingan korban; dan

  • kepatuhan terdakwa terhadap peraturan perundang-undangan.

Apabila permohonan diterima, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan mengenai pelaksanaan proses DPA dan mencatatkannya dalam berita acara.

Selanjutnya, hasil kesepakatan DPA harus disampaikan kepada pengadilan paling lama tujuh hari setelah ditandatangani para pihak. Pengadilan kemudian wajib mengadakan sidang pemeriksaan guna menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, hakim mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain:

  • kesesuaian syarat DPA dengan peraturan perundang-undangan;

  • proporsionalitas sanksi atau kewajiban yang dibebankan;

  • dampaknya terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, dan perekonomian negara; serta

  • kemampuan korporasi memenuhi kewajiban yang disepakati.

Hakim juga dapat meminta klarifikasi tambahan dari Penuntut Umum, tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berkepentingan.  [3]

Bentuk Kewajiban dalam DPA

Pasal 328 ayat (12) mengatur bahwa syarat yang harus dilakukan oleh korporasi dalam DPA dapat berupa:

  • pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban;

  • pelaksanaan program kepatuhan hukum dan perbaikan tata kelola korporasi anti-korupsi;

  • kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum; atau

  • tindakan korektif lain yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa DPA tidak hanya berorientasi pada pembayaran denda, tetapi juga menekankan transformasi perilaku korporasi melalui reformasi internal dan pengawasan berkelanjutan.

DPA sebagai Instrumen Efisiensi Penegakan Hukum

Perkara korporasi pada umumnya memiliki karakteristik kompleks, melibatkan struktur organisasi yang rumit, dokumen dalam jumlah besar, serta proses pembuktian yang memakan waktu panjang. Dalam kondisi demikian, proses penuntutan konvensional sering kali tidak efisien. Melalui DPA, penegak hukum dapat memperoleh pemulihan kerugian secara lebih cepat tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Korporasi juga didorong untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta melakukan pembenahan internal.  [4]

Karena itu, DPA dipandang dapat menjadi sarana pembinaan korporasi. Korporasi memperoleh insentif untuk:

  • memperkuat sistem compliance;

  • meningkatkan audit internal;

  • memperbaiki tata kelola perusahaan; dan

  • mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.

Pergeseran Bentuk Intervensi Negara

Sekilas, DPA tampak sebagai bentuk keringanan bagi korporasi karena memungkinkan penundaan penuntutan. Namun, jika dicermati lebih mendalam, DPA justru menunjukkan intervensi negara dalam kostum lain. Negara tidak lagi hadir semata melalui penghukuman pidana, melainkan masuk ke dalam jantung tata kelola korporasi melalui kewajiban pemulihan, program kepatuhan, pelaporan berkala, dan kerja sama yang harus dijalankan dalam jangka waktu tertentu. 

Dengan demikian, DPA bukan sekadar penangguhan administratif, tetapi mekanisme pengendalian yang memadukan proses negosiasi, pengujian yudisial dan pengawasan berkelanjutan. Dalam model ini, pengadilan tidak hanya berfungsi mengadili, tetapi juga mengawasi pelaksanaan kesepakatan yang telah disetujui.  [5]

Paradoks DPA: Keringanan atau Pengawasan?

Mekanisme DPA yang masuk ke dalam tata kelola korporasi melahirkan paradoks tersendiri. Di satu sisi, korporasi memperoleh peluang untuk menghindari proses penuntutan biasa. Namun di sisi lain, korporasi justru berada dalam pengawasan intensif negara selama masa perjanjian berlangsung. Prosedur tersebut mencerminkan apa yang dikatakan oleh Brandon Garrett yang bahwa DPA dapat mengubah jaksa menjadi semacam regulator korporasi.  [6]

Dalam aturan baru ini, korporasi yang menerima DPA tidak cukup hanya membayar sejumlah uang, tetapi diharuskan untuk:

  • menunjukkan perubahan perilaku;

  • membuka diri terhadap pengawasan; dan

  • mempertahankan kepatuhan selama masa perjanjian.

Ancaman penuntutan tetap membayangi apabila kewajiban tidak dipenuhi. Jika korporasi gagal menjalankan isi perjanjian, Penuntut Umum dapat melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan. Karena itu, DPA lebih tepat dipahami sebagai mekanisme yang menunda finalitas perkara dan menggantinya dengan kepastian yang bersyarat.

Penutup

Pengaturan Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP baru merupakan langkah progresif dalam reformasi hukum acara pidana Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana korporasi. DPA menawarkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap kompleksitas kejahatan korporasi dengan menyeimbangkan antara kepentingan pemidanaan, pemulihan kerugian, dan perbaikan tata kelola perusahaan. Pada akhirnya, DPA menunjukkan bahwa hukum pidana modern tidak lagi hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga tentang bagaimana negara mengendalikan, memperbaiki, dan membentuk ulang perilaku korporasi demi kepentingan masyarakat luas.