Literasi Hukum – Dalam perkembangan penyelesaian sengketa di hukum perdagangan internasional, konsep Combined Process (Med-Arbitrase) atau metode hibrid telah muncul sebagai solusi yang menarik. Artikel ini menjelaskan bagaimana metode ini menggabungkan mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa, dan bagaimana hal ini dapat diterapkan dalam konteks perselisihan hubungan industrial di Indonesia.
Oleh: Dedon Dianta
Apa itu Combined process (Med-Arbitrase)?
Combined process (Med-Arbitrase) adalah sebuah metode penyelesaian sengketa yang menggabungkan mediasi dan arbitrase dalam satu proses. Metode ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang lebih efisien dan efektif, dengan memanfaatkan keunggulan dari masing-masing metode.
Konsep ini juga kerap disebut juga dengan metode hybrid. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan hybrid ialah berubahnya peran pihak ketiga dari mulanya merupakan seorang mediator yang mendamaikan para pihak, menjadi seorang arbiter yang memutus perselisihan para pihak apabila mediasi gagal.
Combined process (Med-Arbitrase) pada perkembangannya telah dikenal sebagai upaya penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional.
Metode hybrid dalam penyelesaian sengketa tergolong masih baru di Indonesia. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggunakan prosedur dan aturannya pada tahun 2006 sejak dikembangkannya dari tahun 2003. Hybrid process penyelesaian sengketa tersebut yakni gabungan arbitrase-mediasi, mediasi-arbitrase, dan arbitrasse-mediasi-arbitrase.
Penggunaan metode Combined process (Med-Arbitrase) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Pada penulisan ini, penulis berpendapat bahwasannya combined process (med-arb) ini juga dapat dilaksanakan dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut karena dalam UU PPHI, diatur tentang penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi.
Namun, hal yang perlu digaris bawahi ialah harus adanya kesepakatan para pihak dalam menggunakan konsep combined process (med-arb) ini baik sebelum maupun saat terjadinya sebuah perselisihan, hal tersebut berlaku pula pada konteks pemilihan mediator.
UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan sebuah payung hukum pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menerapkan combined process (med-arb). Tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.
(2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelesaian di luar pengadilan.
Konsep Implementasi Combined process (Med-Arbitrase) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Dalam perselisihan hubungan industrial antara pemberi kerja dan serikat pekerja, konsep combined process (med-arb) ini dapat dilaksanakan dalam Perundingan Tripartit (konsiliasi, mediasi, dan arbitrase). Dalam tataran implementasinya, hal ini dilakukan satu persatu, tetapi sebetulnya dapat disederhanakan dengan melakukan mediasi sekaligus arbitrase.
Tentunya, dengan menggabungkan kedua mekanisme penyelesaian sengketa tersebut, dapat menghemat biaya, waktu, tenaga, dan terjaminnya kelanjutan dari pelaksanaan kontrak. Berikut ini ialah rincian keuntungan dari combined process (med-arb), yakni:
- Dapat menjanjikan pihak-pihak yang bersengketa suatu putusan yang mengikat dan final mengenai permasalahan yang tidak dimungkinkan untuk diselesaikan dengan cara mediasi. Putusan yang final merupakan sifat pokok dari combined process (med-arb).
- Efektifitas waktu dapat diperolehh dengan adanya 1 forum saja, yakni combined process (med-arb). Terukurnya biaya juga menjadikan konsep tersebut lebih efektif dibandingkan dengan penyelesaian melalui arbitrase saja atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Penyelesaian sengketa menggunakan konsep combined process (med-arb) ini merupakan flexibilitas yang memungkinkan kecocokan para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. Upaya ini juga setidaknya memberikan sumbangsih bagi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang termuat asas keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa
Lembaga mediasi pada dasarnya memiliki fungsi mediasi sebagai upaya menyelesaikan sengketa hubungan industrial di instansi ketenagakerjaan dalam lingkup Kabupaten/Kota. Secara yuridis, eksistensi dari lembaga mediasi ini lemah, karena mediator dalam hal ini hanya berpendapat, dan pendapat mediator dapat ditolak oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Hal tersebut bisa kita lihat bahwa mediasi hanya administratif belaka, dan dapat dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk bersifat pasif dalam menanggapi pendapat mediator, dan yang dirugikan ialah serikat pekerja, karena secara tidak langsung memaksa untuk melanjutkan perkaranya. Secara faktual, jarang sekali gugatan di PHI dilakukan oleh pemberi kerja, termasuk pula gugatan dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal di atas, sebenarnya secara ideal, perkara diselesaikan pada tingkat tripartit, dengan menggunakan konsep combined process (med-arb), jadi tidak hanya mediasi saja, tetapi dilakukannya arbitrase sekaligus untuk menekan perkara berlanjut ke PHI.
Selain itu, konsep penyelesaian ini dapat tercipta kepastian hukum antar pihak karena kebebasan memilih arbiter, dan juga peranan pemerintah dalam mewujudkan penyelesaian sengketa hubungan industrial secara murah, cepat, adil, serta memiliki kepastian hukum dapat terlaksana dengan baik.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.