Literasi Hukum - Dalam perkembangan penyelesaian sengketa dihukumperdagangan internasional, konsepCombined Process (Med-Arbitrase)atau metode hibrid telah muncul sebagai solusi yang menarik. Artikel ini menjelaskan bagaimana metode ini menggabungkan mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa, dan bagaimana hal ini dapat diterapkan dalam konteks perselisihan hubungan industrial di Indonesia.Oleh: Dedon Dianta

Apa itu Combined process (Med-Arbitrase)?

Combined process (Med-Arbitrase)adalah sebuah metode penyelesaian sengketa yang menggabungkan mediasi dan arbitrase dalam satu proses. Metode ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang lebih efisien dan efektif, dengan memanfaatkan keunggulan dari masing-masing metode. Konsep ini juga kerap disebut juga dengan metode hybrid. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan hybrid ialah berubahnya peran pihak ketiga dari mulanya merupakan seorang mediator yang mendamaikan para pihak, menjadi seorang arbiter yang memutus perselisihan para pihak apabila mediasi gagal.Combined process(Med-Arbitrase) pada perkembangannya telah dikenal sebagai upaya penyelesaian sengketadalam hukum perdagangan internasional. Metode hybriddalam penyelesaian sengketa tergolong masih baru di Indonesia. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggunakan prosedur dan aturannya pada tahun 2006 sejak dikembangkannya dari tahun 2003. Hybrid process penyelesaian sengketa tersebut yakni gabungan arbitrase-mediasi, mediasi-arbitrase, dan arbitrasse-mediasi-arbitrase.

Penggunaan metode Combined process (Med-Arbitrase) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Pada penulisan ini, penulis berpendapat bahwasannya combined process (med-arb) ini juga dapat dilaksanakan dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut karena dalam UU PPHI, diatur tentang penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi. Namun, hal yang perlu digaris bawahi ialah harus adanya kesepakatan para pihak dalam menggunakan konsep combined process (med-arb) ini baik sebelum maupun saat terjadinya sebuah perselisihan, hal tersebut berlaku pula pada konteks pemilihan mediator. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakansebuah payung hukum pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial denganmenerapkancombined process(med-arb). Tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman. (2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelesaian di luar pengadilan.