Keputusan Reproduksi adalah Otonomi, Bukan Kewajiban
Keputusan reproduksi sejatinya merupakan hak atas tubuh dan privasi setiap orang. Tubuh warga negara, khususnya perempuan, bukanlah aset negara atau instrumen demografi yang bisa didikte demi mengejar target populasi. Pilihan untuk hamil, melahirkan, atau tidak melakukan keduanya merupakan bentuk kedaulatan mutlak atas diri sendiri yang tidak bisa dikorbankan demi memenuhi ekspektasi komunal.
Ketika norma sosial pro-natalis mendominasi dan dipaksakan tanpa dasar pertimbangan hukum yang rasional, yang terjadi di masyarakat adalah sebuah "pemaksaan kolektif" yang terselubung. Tirani mayoritas ini menciptakan lingkungan yang sarat akan kekerasan psikologis bagi mereka yang memilih jalan berbeda. Jika negara diam saja atau bahkan secara implisit menyetujui stigma tersebut, negara pada dasarnya sedang melanggengkan penindasan terhadap kelompok minoritas dalam hal pilihan gaya hidup personal.
Keterlibatan negara ke dalam ruang paling privat ini hanya dapat dibenarkan melalui prinsip pembatasan hak yang sangat ketat. Negara baru berhak membatasi kebebasan individu apabila terdapat ancaman darurat yang langsung membahayakan kesehatan atau keselamatan publik, seperti dalam kasus wabah penyakit menular. Fluktuasi angka kelahiran atau kekhawatiran demografis di masa depan sama sekali tidak memenuhi kriteria kedaruratan yang sah untuk merampas hak otonomi reproduksi warga negaranya.
Melacak Perlindungan Konstitusional
Di tingkat regulasi hak asasi manusia, pandangan bahwa memiliki anak adalah sebuah kewajiban hukum dapat dibantah dengan mudah. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan pada Pasal 10 [2]. Dalam konstruksi hukum tata negara dan HAM, hal ini diformulasikan sebagai sebuah "hak", yang sifatnya opsional untuk digunakan atau tidak, bukan sebuah "kewajiban" yang memiliki sanksi jika diabaikan.
Selain itu, perlindungan ini juga berakar pada jaminan konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang melindungi privasi, martabat, dan rasa aman setiap warga negara [3]. Keputusan reproduksi adalah wilayah privat yang masuk dalam ruang lingkup martabat kemanusiaan yang paling dasar. Ketika negara membiarkan tekanan sosial berubah menjadi intimidasi atau diskriminasi, hal tersebut sudah bersinggungan dengan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pilihan hidup setiap individu dihormati tanpa harus merasa terancam oleh penghakiman kolektif yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.