1. Identitas Perusahaan dan Pekerja Harus Lengkap
Hal pertama yang perlu dicek adalah identitas para pihak. Pastikan kontrak mencantumkan nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis usaha, nama pekerja, jenis kelamin, umur, alamat pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat kerja, upah, jangka waktu, tempat dan tanggal kontrak dibuat, serta tanda tangan para pihak.
Pasal 54 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja tertulis sekurang-kurangnya memuat identitas perusahaan dan pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayaran, syarat kerja, jangka waktu, tempat dan tanggal perjanjian kerja, serta tanda tangan para pihak. Untuk PKWT, Pasal 13 PP 35/2021 juga memuat daftar minimum yang serupa.
Yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah nama perusahaan tertulis, tetapi apakah nama itu adalah entitas hukum yang jelas. Misalnya, jangan sampai yang merekrut adalah PT tertentu, tetapi kontrak ditandatangani atas nama merek dagang atau nama grup usaha yang tidak berbadan hukum. Jika terjadi sengketa, ketidakjelasan ini dapat menyulitkan pekerja dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Checklist cepat:
- Cocokkan nama perusahaan di kontrak dengan NPWP, akta perusahaan, atau data resmi perusahaan.
- Pastikan pihak yang menandatangani kontrak memiliki kapasitas mewakili perusahaan.
- Simpan salinan kontrak yang sudah ditandatangani kedua pihak.
2. Jabatan dan Uraian Pekerjaan Jangan Terlalu Umum
Kontrak kerja sebaiknya tidak hanya menulis jabatan secara umum seperti “staff”, “admin”, atau “karyawan operasional”. Jabatan yang terlalu luas dapat membuka ruang penafsiran yang merugikan pekerja, misalnya ketika perusahaan memindahkan pekerja ke tugas yang jauh berbeda dari posisi awal.
Pasal 54 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 13 PP 35/2021 mewajibkan kontrak tertulis memuat jabatan atau jenis pekerjaan. Karena itu, pekerja sebaiknya meminta agar kontrak menyebutkan jabatan secara spesifik dan, jika memungkinkan, melampirkan uraian pekerjaan atau job description.
Contoh klausul yang lebih aman:
Pekerja dipekerjakan sebagai Digital Marketing Specialist dengan uraian pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I perjanjian ini. Perubahan jabatan, divisi, atau ruang lingkup pekerjaan yang bersifat material hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis para pihak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.