Enam Komoditas yang Kini Dibatasi Impor

Berdasarkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menambah enam komoditas baru ke dalam daftar pembatasan impor. Keenam komoditas ini dipilih karena dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan di dalam negeri, serta karena masuknya produk impor secara bebas selama ini telah menekan harga dan minat petani lokal untuk membudidayakannya.

Komoditas pertama adalah gandum pakan. Gandum pakan merupakan bahan baku utama untuk industri pakan ternak di Indonesia. Selama bertahun-tahun, hampir seluruh kebutuhan gandum pakan dipasok dari impor karena produksi dalam negeri yang sangat terbatas. Dengan pembatasan impor ini, pemerintah berharap produksi gandum lokal dapat ditingkatkan secara signifikan sehingga petani lokal mendapatkan harga yang lebih baik. Namun, tantangan yang dihadapi adalah apakah lahan dan iklim di Indonesia benar-benar mendukung budidaya gandum dalam skala besar. Jika belum, kebijakan ini berisiko menyebabkan kelangkaan pakan ternak yang pada gilirannya akan berdampak pada kenaikan harga daging, susu, dan telur di pasaran.

Komoditas kedua adalah bungkil kedelai. Bungkil kedelai adalah hasil samping dari proses pengolahan kedelai menjadi minyak kedelai, yang juga digunakan sebagai bahan baku pakan ternak terutama untuk unggas. Pembatasan impor bungkil kedelai bertujuan untuk mendorong pengolahan kedelai di dalam negeri sehingga nilai tambah dari komoditas ini dapat dinikmati oleh petani dan pengusaha lokal. Namun, kebijakan ini hanya akan berhasil jika produksi kedelai nasional juga ditingkatkan secara signifikan melalui program pertanian yang terintegrasi. Jika tidak, maka industri pengolahan kedelai akan mengalami kelangkaan bahan baku yang berujung pada kenaikan harga.

Komoditas ketiga adalah kacang hijau. Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha, dalam sosialisasi aturan ini pada 28 April 2026 menjelaskan bahwa penurunan minat petani untuk membudidayakan kacang hijau selama beberapa tahun terakhir disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume. Petani lokal tidak dapat bersaing dengan harga kacang hijau impor yang lebih murah karena biaya produksi yang rendah di negara asal. Dengan pembatasan impor, harga kacang hijau lokal diharapkan dapat meningkat sehingga petani kembali termotivasi untuk menanam komoditas ini.

Komoditas keempat adalah kacang tanah. Sama seperti kacang hijau, kacang tanah lokal juga tertekan oleh impor yang tidak terkendali. Padahal, kacang tanah merupakan komoditas yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia karena cocok ditanam di berbagai jenis lahan dan memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Dengan pembatasan impor, diharapkan petani akan kembali bersemangat menanam kacang tanah, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan mereka dan mengurangi ketergantungan negara pada pasokan dari luar negeri.

Komoditas kelima adalah beras pakan. Beras pakan adalah jenis beras yang digunakan untuk pakan ternak, bukan untuk konsumsi manusia. Komoditas ini berbeda dengan beras konsumsi yang selama ini menjadi bahan pangan pokok masyarakat Indonesia. Pembatasan impor beras pakan juga mensyaratkan adanya neraca komoditas bagi importir, yang berarti importir harus mampu menunjukkan keseimbangan antara pasokan yang tersedia di dalam negeri dengan permintaan dari industri pengguna, sehingga impor hanya dilakukan ketika benar-benar diperlukan.