Asas Legalitas dalam Pandangan Von Feuerbach

Seorang sarjana Jerman bernama Von Feuerbach menganggap bahwa penting bagi hukum pidana untuk memiliki asas bahwa setiap penjatuhan hukuman harus didasarkan pada ketentuan undang-undang yang ada, dengan tujuan untuk menjamin hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang. Oleh karena itu, undang-undang harus memberikan ancaman hukuman bagi setiap orang yang melanggar hukum, sehingga hukuman yang diberikan oleh hakim menjadi konsekuensi hukum dari ketentuan undang-undang.

Von Feuerbach kemudian menjabarkan tiga ketentuan, yaitu: (1) Nulla Poena Sine Lege, artinya bahwa setiap penjatuhan hukuman harus didasarkan pada undang-undang pidana; (2) Nulla Poena Sine Crimine, artinya bahwa hukuman hanya dapat diberikan jika perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang; dan (3) Nullum Crimen Sine Poena Legali, artinya bahwa jika suatu perbuatan telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan ancaman hukuman yang ditetapkan dalam undang-undang.

Von Feuerbach pada saat itu mengembangkan ungkapan "Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali" yang berarti bahwa tidak ada tindakan pidana yang bisa dijatuhkan tanpa adanya undang-undang yang mengatur terlebih dahulu. Ungkapan tersebut dijelaskan dalam bukunya yang berjudul "Lehrbuch des peinlichen Rechts" yang diterbitkan pada tahun 1801.

Feuerbach mengungkapkan tiga konsep penting dalam asas legalitas:

  1. Tidak ada tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan dan dikenakan hukuman, jika tidak diatur dalam undang-undang.
  2. Dalam menentukan keberadaan tindakan kejahatan, tidak boleh menggunakan analogi.
  3. Aturan hukum pidana tidak berlaku surut atau tidak dapat diterapkan untuk tindakan yang terjadi sebelum undang-undang diberlakukan.

Prinsip legalitas pertama kali diakui oleh Konstitusi Amerika Serikat pada tahun 1783 melalui Pasal I Bagian 9 yang menyatakan bahwa "Tidak ada undang-undang penuntutan atau undang-undang ex post facto yang akan disahkan". Prinsip ini kemudian diadopsi oleh Perancis melalui Declaration des droits de L'homme et du citoyen pada tahun 1789. Negara-negara yang menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental juga menghargai prinsip kepastian hukum. Tujuan dari prinsip legalitas ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong keadilan dan kejujuran dalam perlakuan terhadap terdakwa, memperkuat efektivitas hukuman pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta memperkuat rule of law.

Salah satu keuntungan dari asas legalitas adalah melindungi hak-hak rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Namun, kelemahan dari penerapan asas legalitas adalah bahwa hukum menjadi tidak cukup fleksibel untuk mengikuti perkembangan kejahatan yang cepat. E Utrecht menunjukkan bahwa asas legalitas tidak melindungi kepentingan kolektif karena dapat membebaskan pelaku tindakan yang sebenarnya merupakan kejahatan tetapi tidak diatur dalam peraturan hukum. Oleh karena itu, paradigma asas legalitas didasarkan pada konsep "mala in prohibita" (suatu tindakan dianggap kejahatan karena diatur oleh hukum), bukan "mala in se" (suatu tindakan dianggap kejahatan karena secara moral salah).

Di Indonesia, prinsip hukum bahwa setiap perbuatan yang dapat dihukum harus didasarkan pada undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling", yang berarti tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali didasarkan pada ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

Pasal 1 ayat 1 KUHP mengatur ketentuan pidana yang memiliki tiga asas penting. Pertama, hukum pidana yang berlaku di negara tersebut harus tertulis. Kedua, undang-undang pidana tidak dapat diberlakukan surut. Ketiga, penafsiran analogis tidak boleh digunakan dalam menafsirkan undang-undang pidana.

Pasal 1 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa undang-undang pidana yang berlaku tidak dapat berlaku surut. Meskipun hal ini wajar karena undang-undang pidana yang berlaku di Indonesia masih dianggap sebagai undang-undang, dan oleh karena itu harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum dapat dijelaskan dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang diterbitkan di Staatsblad pada tahun 1847 dengan nomor 23 pada tanggal 23 April 1847. Biasanya disingkat sebagai A.B. di kepustakaan Belanda, Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia mengandung ketentuan-ketentuan umum tentang hukum Indonesia.

Pasal 2 dari Algemene Bepalingen van Wetgeving menyatakan bahwa undang-undang hanya berlaku untuk hal-hal yang akan datang dan tidak dapat berlaku secara surut. Ini berarti bahwa undang-undang pidana hanya dapat diterapkan pada seseorang setelah undang-undang pidana tersebut dinyatakan berlaku dan setelah orang tersebut melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang pidana tersebut.