Contoh Asas Hukum: Actori in cumbit probation
Asas hukum ini dikenal dalam hukum perdata sebagai asas hukum pembuktian. Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian ada pada pihak yang mengajukan klaim, bukan yang dituntut. Asas hukum ini secara tegas diatur dalam Pasal 163 Herzine Indische Reglement, Pasal 283 Reglement op de Burgelijke, dan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menetapkan bahwa pihak yang menyatakan memiliki hak atau hendak menguatkan haknya sendiri atau menyangkal hak orang lain yang mengacu pada suatu kejadian, bertanggung jawab untuk membuktikannya.
Beberapa asas hukum terkait lainnya adalah: Pertama, affirmanti, non neganti, incumbit probatio, yang berarti kewajiban pembuktian terletak pada yang mengakui, bukan yang menyangkal. Kedua, affirmantis est probare, yang berarti orang yang mengakui harus membuktikan. Ketiga, reo negate actori incumbit probatio, yang berarti jika tergugat menyangkal klaim, maka penggugat harus membuktikannya.
Contoh Old Maxim: C’est le crime qui fait la honter, et non pas vechafaus
Old maxim ini berarti kejahatan yang membuat malu, bukan hukuman matinya. Hal ini merupakan dasar pembenaran adanya pidana mati. Selain pidana mati merupakan retribusi atau pembalasan, juga dimaksud sebagai penjeraan. Bahkan, retribusi tidak hanya bagian dari pidana mati, melainkan merupakan kunci utama dalam sistem peradilan pidana, khususnya aliran klasik dalam hukum pidana. Pidana mati diperuntukkan terhadap kejahatan-kejahatan kejam yang dilaksanakan oleh negara sebagai representasi korban bagi para pelaku yang bermoral buruk. Adagium lainnya yang berkaitan dengan pidana mati adalah crimina morte extinguuntur (kejahatan dapat dimusnahkan dengan hukuman mati), mors dicitur ultimum supplicium (hukuman mati adalah hukum terberat) dan mors omnia solvit (hukuman mati menyelesaikan perkara).
Contoh Adagium: Ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere
Arti dari adagium ini adalah tugas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon. Hal ini mengandung kedalaman makna bahwa setiap orang sama dan sederajat di depan hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus memberikan keadilan kepada siapapun tanpa diskriminasi atas haknya yang dilanggar oleh pihak lain.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.