Contoh Postulat: Accessorium non ducit, sed sequitur, suum principale
Secara sederhana, postulat ini menyatakan bahwa peserta pembantu dalam suatu tindak pidana tidak memiliki peran utama, tetapi mengikuti instruksi atau tindakan dari pelaku utama. Prinsip ini merupakan bagian penting dalam hukum pidana, terutama dalam konsep pertanggungjawaban penyertaan.
Dalam hukum pidana, ada dua bentuk penyertaan yang umumnya dibedakan: penyertaan yang berdiri sendiri dan penyertaan yang tidak berdiri sendiri. Penyertaan yang berdiri sendiri adalah ketika setiap peserta dinilai dan diadili berdasarkan perannya sendiri dalam tindak pidana. Sementara penyertaan yang tidak berdiri sendiri terjadi ketika pertanggungjawaban seorang peserta tergantung pada perannya dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku utama, serta apakah tindakan pelaku utama tersebut dianggap sebagai suatu tindak pidana.
Dalam konteks ini, penyertaan yang berdiri sendiri melibatkan pelaku, yang bertindak sendiri atau bersama-sama dengan pelaku utama. Sedangkan penyertaan yang tidak berdiri sendiri melibatkan mereka yang mendorong atau membantu pelaku utama. Mereka ini berfungsi sebagai asesor bagi pelaku utama, dan pertanggungjawaban mereka tergantung pada pertanggungjawaban pelaku utama.
Di Belanda, konsep ini diadopsi oleh beberapa ahli hukum pidana dan pembentuk KUHP Belanda, seperti Simons, van Hamel, dan wetgever (pembentuk undang-undang). Namun, beberapa ahli hukum memiliki pendapat yang berbeda terkait pembagian ini. Mereka berpendapat bahwa dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban seseorang harus ditentukan berdasarkan perannya sendiri tanpa tergantung pada tindakan orang lain. Meskipun demikian, sejarah pembentukan KUHP menunjukkan adanya konsep penyertaan yang berdiri sendiri dan penyertaan yang tidak berdiri sendiri.
Pendapat Pompe menegaskan bahwa semua bentuk penyertaan sebenarnya adalah tidak berdiri sendiri, meskipun peran masing-masing peserta harus dinilai secara individu. Pendapat ini didukung oleh van Bemmelen, van Hattum, dan Moeljatno. Mereka berpendapat bahwa antara satu peserta dengan peserta lainnya membentuk satu kesatuan. Selain itu, prinsip lain yang mendukung pemisahan penyertaan berdiri sendiri dan tidak berdiri sendiri adalah res accessoria sequitur rem principalem, yang berarti pelaku pembantu mengikuti pelaku utamanya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.