AI dan Subjek Hukum

Menyamakan atau mengkategorikan AI sebagaimana manusia harus diakui merupakan hal yang tidak mudah. Namun, secara historis perdebatan seperti ini pernah diadakan terkait pandangan korporasi sebagai subjek hukum. Inti dari istilah tersebut, korporasi bukanlah suatu organisme, tetapi karena kebutuhan mengharuskan korporasi untuk diakui sebagai subjek hukum. Lahirlah teori organ dan teori badan hukum dari yang terkandung di dalamnya, sehingga hukum dapat memberikan pengakuan terhadap entitas selain manusia sebagai subjek hukum ( natuurlijk person ).

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.