Akibat Hukum Fource Majeure

Apabila force majeure terbukti, maka debitur dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi, biaya, maupun bunga akibat tidak dipenuhinya prestasi. Dalam kondisi tertentu, force majeure juga dapat menyebabkan penundaan pelaksanaan perjanjian atau bahkan berakhirnya suatu perikatan. [5]