Dasar Hukum

Ketentuan mengenai Force Majeure dapat kita temukan dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, yaitu:

  1. Pasal 1244 KUHPerdata: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan”
  2. Pasal 1245 KUHPerdata: “Tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.” [3]

Berdasarkan ketentuan tersebut, wanprestasi dapat dijadikan suatu alasan pembebasan atas tanggung jawab sepanjang debitur mampu untuk membuktikan adanya keadaan memaksa tersebut.

Akan tetapi, tidak semua kegagalan memenuhi perjanjian otomatis dianggap sebagai wanprestasi yang dapat dimintai ganti rugi.

Syarat Terjadinya Fource Majeur:

Suatu keadaan dapat dikategorikan sebagai force majeure apabila memenuhi beberapa syarat, antara lain: 

  1. Bencana alam;
  2. Bencana non alam; 
  3. Bencana sosial;
  4. Pemogokan;
  5. Kebakaran;
  6. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. 

Contoh sederhana: misalkan suatu perusahaan tidak dapat melakukan pengiriman barang karena pelabuhan ditutup akibat adanya bencana alam yang melanda kota di pelabuhan tersebut. Dalam kondisi ini, keadaan tersebut dapat dijadikan dasar force majeure apabila benar-benar menghambat pelaksanaan prestasi.

Apabila terjadi force majeure, maka penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya force majeure, dengan menyertakan pernyataan force majeure dari pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  [4]