Literasi Hukum - Dalam suatu perjanjian, pada dasarnya para pihak wajib untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati bersama. Namun, dalam praktiknya, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Hal ini disebabkan adanya suatu peristiwa yang berada di luar jangkauan manusia untuk menghindar dari peristiwa tersebut. Seperti bencana alam, pandemi, atau kebijakan pemerintah. [1]. Kondisi inilah yang dikenal sebagai force majeure atau keadaan memaksa (overmacht).

Keadaan memaksa kerap dijadikan alasan untuk membebaskan pihak tertentu dari tuntutan wanprestasi. Akan tetapi, tidak semua keadaan dapat serta-merta dikategorikan sebagai force majeure. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian, dasar hukum, syarat, dan akibat hukum force majeure dalam suatu perjanjian.

Pengertian Force Majeure

Menurut Prof. Subekti , keadaan memaksa atau force majeure adalah pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi, sehingga dapat disimpulkan sebagai suatu alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur.  [2]  Dalam praktik hukum, force majeure sering diartikan sebagai keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang mengalami keadaan tersebut. Meskipun istilah force majeure tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHPerdata, pengaturannya dapat kita temukan dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata yang mengatur mengenai pembebasan ganti rugi akibat keadaan memaksa.