PerdataMateri Hukum

Akta di Bawah Tangan: Kekuatan Bukti & Legalisasi di Persidangan

Sonviana
1728
×

Akta di Bawah Tangan: Kekuatan Bukti & Legalisasi di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Akta di Bawah Tangan: Kekuatan Bukti & Legalisasi di Persidangan
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi Hukum – Pahami kekuatan hukum Akta di Bawah Tangan sebagai alat bukti di persidangan. Temukan cara melegalisir akta dan meningkatkan kekuatan pembuktiannya.

Akta Di Bawah Tangan Dan Keberlakuannya

Akta merupakan tulisan dan/atau perjanjian yang menerangkan suatu perbuatan hukum bagi para pihak. Pada umumnya akta ini adalah berupa suatu surat yang telah ditandatangani, memuat keterangan tentang kejadian-kejadian atau hal-hal sebagai dasar dari suatu perjanjian.

Akta dibedakan menjadi dua bentuk yaitu Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan. Akta Otentik sebagaimana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1868 menjelaskan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan/atau dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang ditempat dibuatnya akta tersebut.

Sedangkan Akta Bawah Tangan adalah suatu akta yang dibuat tidak dihadapan atau tanpa perantara pejabat berwenang, akta tersebut hanya dibuat dan ditandatangani oleh para pihak saja sebagaimana sejalan dengan Pasal 1874 KUHPerdata.

Pada umumnya Akta Di Bawah Tangan telah banyak dibuat dan digunakan dalam berbagai macam perjanjiannya seperti perjanjian sewa-menyewa, utang-piutang, jual-beli, dan lain-lain. Akta di Bawah Tangan dibuat berlaku secara sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.

Syarat suatu Akta Di Bawah Tangan sama dengan syarat sah perjanjian pada umumnya yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak yang membuat perjanjian, adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal tidak berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Selama syarat sah perjanjian terpenuhi dalam Akta Bawah Tangan maka perjanjian tersebut mengikat bagi para pihak, sehingga wajib untuk menjalankan hak dan kewajiban pada perjanjian yang telah disepakati.

Kekuatan Hukum Akta Di Bawah Tangan Pada Pembuktian Perkara Perdata

Dalam suatu Sistem Hukum Pembuktian dalam perkara-perkara dibidang perdata didasarkan pada pengaturan Pasal 164 HIR/284 Rbg dan Pasal 1866 KUH Perdata diantaranya alat bukti tulisan atau surat, alat bukti saksi dan/atau ahli, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Salah satu alat bukti diatas, yakni alat bukti tulisan atau surat adalah akta otentik dan akta di bawah tangan.

Akta Di Bawah Tangan merupakan salah satu alat bukti yang dapat dihadirkan pada saat acara pembuktian di persidangan. Akan tetapi dikarenakan Akta Bawah Tangan sifatnya dibuat hanya oleh kedua belah pihak tanpa ada campur tangan dari pejabat umum yang berwenang, maka kekuatan pembuktiannya hanya secara formal dan sifatnya terbatas, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (sudah merupakan bukti pengakuan) berarti pernyataan yang termuat dalam akta tersebut diakui dan dibenarkan. Apabila salah satu pihak menyangkalnya, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan harus membuktikan kebenaran tanda tangan tersebut melalui alat bukti lainnya.

Dengan demikian, selama salah satu pihak tidak mengakui kebenaran tanda tangan pada akta di bawah tangan tersebut, maka tidak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukan di persidangan atau bisa di tarik kesimpulan Majelis Hakim yang memeriksa perkara akan mengesampingkan akta di bawah tangan tersebut.

Akan tetapi terdapat cara yang dapat membuat kekuatan pembuktian pada akta di bawah tangan menjadi sempurna dan mengikat sebagai alat bukti surat yang sama seperti akta otentik, yakni akta bawah tangan tersebut harus dilegalisir atau dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah notaris. Adanya fungsi akta bawah tangan dilegalisasi oleh notaris untuk memastikan tanda tangan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian memang benar pihak atau orang yang menandatanganinya bukan orang lain. 

Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki kewenangan yang salah satunya membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dari/atau yang dikehendaki oleh yang untuk dinyatakan dalam akta otentik sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak juga ditugaskan oleh pejabat lain yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Akta di bawah tangan yang telah dilakukan legalisasi oleh notaris menjadikan akta tersebut sebagai alat bukti tulisan/surat yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan sempurna di hadapan pembuktian persidangan serta menjadikan akta di bawah tangan mampu menjadi alat pembuktian yang berdiri sendiri tanpa harus ada alat bukti lain sebagai pendukung. Majelis Hakim secara ex-officio pada dasarnya tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris jika tidak di minta pembatalan oleh para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.