Literasi Hukum - Prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata adalah mengungkap kebenaran formil. Senyatanya alat bukti surat merupakan alat bukti yang utama. Menarik untuk mencermati posisi atau kekuatan hukum dari affidavit bila dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan perkara perdata.
Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata
Dalam persidangan suatu perkara perdata di Pengadilan negeri, pembuktian merupakan agenda sidang yang cukup penting dan krusial. Para pihak yang sedang berperkara harus memanfaatkannya sebaik mungkin untuk dapat meyakinkan Majelis Hakim yang mengadili. Penggugat akan berusaha sekuat mungkin untuk membuktikan dalilnya, sedangkan Tergugat akan berusaha sekuat mungkin untuk membantahnya.
Dalam agenda pembuktian para pihak masing-masing akan menyajikan alat bukti kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara. Dari alat bukt yang disajikan tersebut maka Majelis Hakim akan mengetahui dengan pasti dan jelas kebenaran dan fakta yang sebenarnya. Namun yang perlu diingat adalah alat bukti yang diajukan tersebut harus sesuai dan memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum Acara Perdata di Indonesia secara umum mengacu kepada Herzien Inlandsch Reglemen (HIR), Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), dan Burgerlijk Wetboek (BW). Selain itu dapat juga mengacu kepada peraturan dan Surat Edaran yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.