Literasi Hukum – Manusia hidup saling berdampingan dan saling membutuhkan bantuan manusia lain dalam menjalani kehidupan makanya manusia merupakan makhuk sosial. Aristoteles juga mengatakan manusia adalah “zoon politicoon” atau makhluk sosial yang dimana maksud dari perkataan Aristoteles ini adalah bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain, sebuah hal yang membedakan manusia dengan hewan. Karena manusia merupakan mahkluk sosial maka diperlukan sebuah sistem guna mengkontrol perilaku manusia agar tidak merenggut kepentingan dan kebebasan orang lain dalam bersosial dan bermasyarakat yaitu hukum.[1]
Hukum adalah sistem aturan yang mengatur perilaku masyarakat, memastikan keadilan dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Meskipun hukum merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari, banyak orang tidak sepenuhnya memahami apa itu hukum dan bagaimana sistem hukum bekerja. Pengetahuan yang terbatas tentang hukum dapat mengakibatkan ketidakpahaman dalam memenuhi kewajiban hukum, menghadapai masalah hukum, dan mengakses keadilan. Oleh karena itu, penting untuk memahamai konsep dasar, fungsi, dan manfaat hukum.
Pengertian dan Konsep Dasar Hukum
Hukum mempunyai pengertian yang cukup beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya, sebagian besar para ahli hukum berpendapat bahwa sulit untuk memberikan defenisi yang tepat memadai tentang apa itu hukum. Pandangan ini selaras dengan pernyataan Van Apel Doorn yang mengatakan bahwa hukum memiliki begitu banyak aspek dan cakupan yang begitu luas sehingga tidak mungkin merangkum seluruh kompleksitasnya dalam satu definisi yang memadai dan memuaskan. Akan tetapi pengertian hukum dapat dilihat dari bagaimana cara merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana hukum itu di pandangan dalam masyarakat.[2]
Hukum merupakan sekumpulan aturan berasal dari kebiasaan dan norma yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat guna mengatur tingkah laku manusia dalam bersosial dan bermasyarakat yang jika dilanggar dapat hukuman berupa sanksi. Hukum tidak hanya mengatur pola tingkah laku manusia atau seseorang dalam bermasyarakat tetapi hukum juga memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan terhadap manusia itu sendiri.
Dalam memahami hukum perlu mengetahui dan mempelajari norma-norma hukum karena merupakan dasar atau hal esensial di dalam hukum. Mempelajari atau mengenal hukum tanpa norma-norma hukum sama halnya dengan belajar ilmu kedokteran tanpa mempelajari tubuh manusia. Oleh karena itu, ilmu hukum merupakan ilmu normatif, hal ini tidak dapat disangkal dan memang demikian kenyataanya.[3]
Lalu dalam mengenal hukum juga perlu mengetahui dan memahami norma-norma yang manjadi dasar terbentuknya hukum tersebut yang dimana norma-norma tersebut ialah norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Kenapa memahami sebuah norma dalam hukum sangat penting, ini di karenakan secara harfiah, norma berarti aturan, kaidah, patokan, dan ukuran hukum. Maka secara umum, norma merupakan aturan, pedoman atau petunjuk bagi seseorang untuk berbuat dan bertingkah laku sebagaimana mestinya, sebagaimana seharusnya terhadapa sesama manusia dalam lingkungan suatu masyarakat tertentu. Bisa dikatakan norma merupakan landasan atau dasar dari hadirnya sebuah hukum.[4]
Tujuan Hukum
Tujuan hukum pada dasarnya untuk mengkontrol perilaku manusia akan tetapi seiring waktu hukum tujuan dari hukum berkembang tidak hanya mengkontrol perilaku manusia tetapi juga untuk menciptakan tatanan dalam masyarakat. Dengan menetapkan aturan dan norma, hukum membantu menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga masyarakat dapat berfungsi dengan baik tanpa konflik yang merugikan. Hukum melindungi hak dan kebebasan individu, memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil dan setara. Selain itu, hukum juga bertindak sebagai panduan perilaku, membantu masyarakat memahami apa yang dianggap sebagai tindakan yang tepat dan tidak tepat.
Lalu ada sebuah teori dalam hukum yang bernama Teori Triad (Tritunggal) yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch ada tiga tujuan dari keberadaan hukum yaitu:[5]
- Kepastian Hukun (legal certainty);
- Keadilan Hukum (Justice);dan
- Kemanfaatan Hukum (Utility)
Dari tiga tujuan yang diungkapkan Gustav Radbruch kita dapat memahami suatu hal yang wajib hukum berikan dari keberadaanya. Adanya sebuah hukum harus jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat yang tunduk pada hukum. Kepastian hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan persamaan di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi terhadap semua individu.
Keadilan hukum yang dimaksud juga ialah adalah prinsip atau konsep yang mengacu pada keseimbangan, kesetaran, dan perlakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum supaya tidak terjadinya kecemburuan sosial di dalam anggota masyarakat. Sementara itu, produk hukum terbentuk harus mengacu pada kegunaan dan efektivitas hukum dalam mencapai tujuan sosial dan kesejahteraan umum. Hukum harus berguna dalam mengatur masyarakat dan menciptakan kondisi yang baik untuk semua manusia dalam bermasyarakat
Memahami dan Memanfaatkan Sistem Hukum
Hukum berperan sebagaia alat untuk menjaga keseimangann sosial dan keadilan. Dengan adanya sistem hukum yang jelas dan terstruktur, masyarakat dapat mengandalkan adanya aturan yang adl dan konsisten. Hukum juga membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa tindakan yang melanggar norma sosial atau hak asasi manusia mendapatkan sanksi yang sesuai.
Memahami sistem hukum memberikan berbagai macam manfaat baik bagi individu maupun masyarakat. Berikut beberapa diantara manfaat memahami hukum, yaitu:
- Meningkatkan kesadaran hukum;
- Mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan;
- Memahami kedudukan, hak, dan kewajiban hukum dalam masyarakat;
- Memahami tujuan dari terbentuknya aturan ;
- Menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman dan keadilan dalam masyarakat;dan
- Memahami tata hidup bernegara dan bermasyarakat.
Untuk memanfaatkan sistem hukum secara efektif, individu perlu memahami hak dan kewajiban mereka. Ini termasuk mengetahui prosedur hukum yang relevan, cara mengajukan keluhan atau tuntutan, serta bagaimana mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan. Pendidikan hukum dan akses informasi mengenai hukum sangat penting untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menggunakan sistem hukum untuk melindungi kepentingan mereka dan memperoleh keadilan.
Kesimpulan
Hukum adalah elemen fundamental dalam kehidupan masyarakat yang berfungsi untuk menjaga ketertiban, melindungi hak, dan menegakkan keadilan. Dengan memahami konsep dasar hukum dan tujuan, individu diharpkan dapat lebih baik memanfaatkan sistem hukum untuk kepentingan mereka dan berkontribusi pada keberlangsungan keadilan dalam masyarakat. Pengetahuan tentang hukum tidak hanya penting untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat berfungsi secara adil dan teratur. Oleh karena itu, meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat harus menjadi prioritas untuk memperkuat sistem hukum dan keadilan sosial.
Daftar Pustaka
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Zoon_Politikon
[2] https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/276/2/CHAPTER%201.pdf
[3] Sri Warjiyati, “Memahami Dasar Ilmu Hukum”, (Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP),Hlm. 4
[4] Arga Baskara, “Hukum Sebagai Sitem Norma”, Vol. 3, No. 2(2014) Ratu Adil,hlm. 1
[5] Feri Setiawan Samad, “Konsolidasi Supremasi Hukum Guna Memantapkan Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Ketahanan Nasional”, Lemabaga Ketahanan Nasional RI Tahun 2011, hlm. 19