Perlindungan Konsumen

Pelindungan Kendaraan Bermotor dari Penarikan Paksa oleh Debt Collector

Adam Ilyas
1032
×

Pelindungan Kendaraan Bermotor dari Penarikan Paksa oleh Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
(Sumber: Unsplash/Dylan Gillis)

Kesan apa yang pertama kali terbesit dari benak kita semua ketika mendengar istilah debt collector. Bukankah istilah tersebut tak terlalu asing untuk diketahui. Namun mengapa belakangan ini profesi tersebut kerap mendapatkan stigma dan streotif yang negatif di masyarakat. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah jika kita mencoba menariknya dari sisi sepak terjang sejarah profesi tersebut eksis di Indonesia.

Dikutip dari beberapa sumber di internet, profesi debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjukan oleh suatu lembaga keuangan/ perusahaan pembiayaan dengan tujuan untuk menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria-kriteria tertentu. Hematnya, debt collector merupakan pihak ketiga yang bekerja atas nama pihak kreditur untuk melakukan tugas dalam bidang penagihan utang ataupun kredit.

Perlu digaris bawahi juga bahwa debt collector merupakan profesi yang legal di Indonesia dan tidak ada masalah dengan hal itu. Selama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya ia tunduk dan patuh sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Masih berkaitan dengan hal tersebut belakangan ini telah viral sebuah video pendek yang mempertontonkan salah seorang debt collector yang berseteru dengan seorang anggota kepolisian yang berusaha untuk menjadi mediator saat beberapa debt collector tersebut mencoba mengambil paksa kendaraan milik salah seorang selebgram. Tayangan video tersebut telah ditonton dan disebar cukup banyak di sejumlah media sosial serta memantik reaksi masyarakat/netizen untuk turut berkomentar.

Mengetahui kejadian itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga ikut bereaksi dan turut menanggapi. Hingga saat ini, aparat kepolisian telah menangkap tiga orang debt collector dan beberapa orang lain masih dalam tahap pencarian. 

Berkaca dari video viral tersebut, kasus-kasus penarikan terhadap kendaraan di jalanan bukan kali ini saja terjadi. Entah berapa puluh bahkan mungkin ratus kasus pada setiap harinya peristiwa ini terulang dan terjadi secara terus-menerus di kehidupan nyata masyarakat tanpa pernah terekspos oleh media.

Pasalnya, titik permasalah tidak hanya pada tindakan penarikan semata, akan tetapi tindakan tersebut seringkali disertai dengan perbuatan yang arogan dan bersifat intimidatisi berupa paksaan, kekerasan verbal sampai tak jarang berujung pada perkelahian. Kondisi demikian tidak hanya merugikan konsumen/debitur semata, bahkan pengguna jalan lain pun turut terkena imbasnya. 

Secara teknis, para debt collector tersebut bekerja secara individu maupun kelompok di lapangan. Sepengalaman penulis, modus/teknik yang dipergunakan oleh beberapa dari mereka diantaranya, pertama, melihat selintas terlebih dahulu plat nomor kendaraan si pengendara, kemudian membuntutinya, lalu mencoba memepet kendaraan tersebut supaya menepi hingga bilamana ada kesempatan para debt collector tersebut menyetop si pengendara.

Setelah itu, hal yang pertama kali dilakukan oleh debt collector ialah dengan mengecek nomor rangka kendaraan dengan alat yang mereka bawa hingga menanyakan surat-surat daripada motor tersebut. Tak sampai disitu, argumen atau pendapat yang sering dipakai dan dikemukakan oleh beberapa debt collector pada si pengendara  ialah bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan bodong atau karena si pengendara tidak melunasi tunggakan/cicilan.  

Sebelum lebih jauh menyinggung soal kewenangan para debt collector untuk memeriksa nomor rangka kendaraan hingga hak-nya untuk menanyakan surat-surat kendaraan dari kacamata hukum, dari beberapa kejadian dan laporan masyarakat tak jarang perbuatan itu justru selalu dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Kemudian timbul lagi pertanyaan, bagaimana jika sampai kendaraan tersebut terpaksa dan berhasil ditarik oleh para debt collector, lantas akan dikemanakan kendaraan tersebut? Sedangkan misalnya para debt collector tersebut tidak memberitahukan afiliasi perusahaan leasing mereka berasal. Inilah yang kemudian menjadi salah satu keresahan di masyarakat.

Akibat Hukum Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

Peran Debt Collector erat kaitanya dengan apa yang dimaksud sebagai Fidusia yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dijelaskan sebagai suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Secara umum, Fidusia dikategorikan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor

Adapun jika mencoba menelisik secara prosedural, tidak hanya oleh para debt collector, masyarakat pun mesti mengetahui sejumlah dokumen resmi serta hal-hal apa saja yang wajib dimiliki seorang debt collector yang hendak melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor seperti diantaranya kartu identitas, sertifikat profesi dalam bidang penagihan, surat tugas yang diberikan dari perusahaan leasing/pembiayaan, kemudian bukti dokumen lengkap yang menyatakan bahwa debitur telah ingkar/wanprestasi, dan yang terakhir adalah sertifikat jaminan fidusia sebagaimana juga dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Seluruh dokumen tersebut wajib dimiliki oleh setiap debt collector yang hendak melakukan penarikan terhadap kendaraan. Dan untuk melindungi hak-haknya masyarakat berhak menolak untuk memberikan kendaraan tersebut sebelum mempertanyakan terlebih dahulu kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh si debt collector. Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Berkaitan dengan etika dalam melakukan penagihan, Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan melarang para debt collector untuk mempergunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal.

Apabila peraturan tersebut tidak diindahkan oleh debt collector maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembantasan kegiatan usaha, pembekuan produk/kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan pencabutan izin usaha. Bahkan Kementerian Keuangan melalui Permenkeu No. 130/PMK.010/2012 telah mewanti-wanti kepada pihak debt collector untuk tidak menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.” 

Putusan tersebut dilatar belakangi karena adanya multi penafsiran dalam memaknai Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Akibat dari multi-tafsirnya dalam memahami pasal tersebut mengakibatkan adanya legitimasi dan normalisasi terhadap praktik penarikan yang dilakukan secara sepihak di jalanan. 

Lebih mengikat lagi kemudian Mahkamah Konstitusi mempertegas kembali setelah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya bahwa perusahaan pembiayaan tidak bisa melakukan penarikan paksa kendaraan apabila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Hal itu yang kemudian dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi Undang-Undang Fidusia. 

Apabila semua ketentuan hukum tersebut di atas tidak dilaksanakan dan para debt collector tetap bersikeras untuk melakukan penyitaan atau penarikan secara paksa terhadap kendaraan maka secara hukum pidana perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362, 365, 378 KUHP.

Urgensi Perlindungan Konsumen

Jalan raya bukanlah ruang persidangan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak ada keadilan yang dihasilkan dari hasil perampasan hak atas seseorang. Bahkan dengan surflus kuasa sekali pun, kewenangan tersebut dibatasi oleh prosedur-formal yang berlaku. Berikut juga dengan problem pelik mengenai praktik tarik-menarik kendaraan bermotor oleh debt collector di jalan raya. 

Ketiadaan proses penyelesaian sengketa yang efektif, lemahnya pengawasan di lapangan, minimnya serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan kompetensi dan profesionalisme debt collector yang semestinya sesuai dengan kapasitas dan prosedur yang telah ditetapkan menjadi beragam permasalahan kongkret dan pekerjaan rumah bagi pemangku kebijakan. 

Penulis masih optimis bahwa masih banyak para debt collector yang bekerja secara profesional dengan semua kelengkapan prosedur dan landasan hukumnya. Namun, sebagian dari mereka itu justru akhirnya tereduksi oleh banyaknya oknum yang bertindak layaknya preman yang mengatasnamakan diri mereka sebagai debt collector untuk mendapatkan keuntungan sendiri. 

Kita masih menunggu langkah kongkret apa yang akan dilakukan oleh para pihak yang ikut ambil andil dalam peristiwa ini. Tentu kita mesti mendorong adanya sinergitas antara aparat penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Perusahaan Pembiayaan serta Penyedia Jasa Debt Collector untuk menyamakan frekuensi interpretasi mengenai penyelesaian sengketa yang bersifat win-win solution dengan harapan bahwa peristiwa semacam ini tidak lagi terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Perjanjian Fidusia dalam Transaksi Kredit Kendaraan
Opini

Literasi Hukum – Akhir-akhir ini marak terjadi kasus penarikan kendaraan secara paksa dan sewenang-wenang oleh jasa pihak ketiga yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing, dalam hal ini debt collector. Lalu sebenarnya…