Berita

Sidang MK: PAN Gugat KPU Terkait Perolehan Suara di Aceh, Bawaslu Sebut Tak Ada Perbedaan Suara

Redaksi Literasi Hukum
1292
×

Sidang MK: PAN Gugat KPU Terkait Perolehan Suara di Aceh, Bawaslu Sebut Tak Ada Perbedaan Suara

Sebarkan artikel ini
Sidang MK: PAN Gugat KPU Terkait Perolehan Suara di Aceh, Bawaslu Sebut Tak Ada Perbedaan Suara
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada Daerah Pemilihan Aceh 2 dan Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili oleh Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno sebagai Ketua Umum PAN dan Sekretaris Jenderal PAN.

Sidang dengan nomor perkara 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (07/05/2024) dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada sidang pendahuluan sebelumnya mendalilkan adanya selisih perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Provinsi Aceh, Daerah Pemilihan Aceh 2 dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1.

Tidak Terjadi Penggelembungan dan Pengurangan Suara

KPU dalam jawabannya menyebut bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Lebih lanjut, dalam pokok perkara KPU menyebut bahwa dalil pemohon mengenai pengurangan suara Pemohon dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Termohon untuk PPP adalah tidak benar. Berdasarkan rekapitulasi suara, suara yang dimiliki oleh Pemohon adalah 24.284 suara dan PPP adalah 25.348 suara.

“Pengurangan suara Pemohon dan Penggelembungan suara pemohon adalah dalil yang tidak benar. Berdasarkan rekapitulasi, suara Pemohon adalah 24.284 suara dan PPP adalah 25.348 suara,” ujar Irfan Yudha Oktara, selaku kuasa hukum Termohon.

Selain mengenai perselisihan dengan PPP, KPU juga menjelasakan dalam jawabannya mengenai selisih yang didalilkan oleh Pemohon dengan Partai Aceh. Menurut Termohon, tidak ada selisih suara sebagaimana dalil yang disampaikan oleh Pemohon.

“Tidak ada selisih untuk Pemohon dengan Partai Aceh,” ungkap Irfan Yudha Oktara.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.

Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa di Tingkat Provinsi tidak terjadi keberatan atau catatan khusus. Namun, Fahrul Rizha Yusuf selaku perwakilan Bawaslu menjelaskan bahwa ketika sampai di Tingkat provinsi, Bawaslu kabupaten/kota sedang menangani proses adjudikasi laporan dari Pemohon. Terkait dengan perolehan suara, Bawaslu menegaskan bahwa perolehan suaranya sama dengan yang dibacakan oleh Termohon.

Lebih lanjut, Safwani selaku perwakilan dari Bawaslu menyebut Panwaslih Kabupaten Pidie pada tanggal 01-07 Maret 2024 mengawasi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Pidie, berdasarkan hasil pengawasan untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak terdapat pembentulan perolehan suara Partai Politik, namun untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), terdapat pembentulan perolehan suara berdasarkan keberatan saksi.

“Panwaslih Kabupaten Pidie pada tanggal 01-07 Maret 2024 mengawasi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Pidie, berdasarkan hasil pengawasan untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak terdapat pembentulan perolehan suara Partai Politik, namun untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), terdapat pembentulan perolehan suara berdasarkan keberatan saksi,” ungkap Safwani.

Permohonan Mengandung Kesalahan Fundamental

PPP sebagai Pihak Terkait menyebutkan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel) dalam hal persandingan suara. Permohonan Pemohon yang menyatakan kesalahan hasil perolehan suara, jika diteliti lebih lanjut dengan disandingkan dokumen-dokumen hasil penghitungan suara yang sah (Formulir Model C Hasil TPS, Formulir Model C Salinan Hasil TPS, Formulir Model D Hasil Kecamatan, dan Formulir Model D Hasil Kabupaten), maka tidak ada kesalahan karena perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon telah sesuai dengan hasil rekapitulasi di setiap tingkatan.

Selain itu, permohonan Pemohon tidak jelas karena petitum pemohon mengandung kesalahan fatal. Dalam Perbaikan Permohonan Pemohon tertanggal 26 Maret 2024, pukul 12:59 WIB yang diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Pemohon menyampaikan petitum dengan meminta agar Mahkamah memutus perolehan suara Pemohon menjadi 24.413 suara dan perolehan suara Pihak Terkait menjadi 24.362 suara, sebagaimana dalam halaman 3 Petitum Permohonannya.

Petitum tersebut mengandung kesalahan fundamental dan fatal karena petitum Pemohon tidak masuk akal jika dibandingkan dengan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait yang telah ditetapkan Termohon. Apabila petitum permohonan Pemohon dikabulkan dengan menetapkan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait sebagaimana dimintakan Pemohon dalam petitumnya, maka terdapat selisih 1.115 suara sah yang hilang. Sementara itu, dalam petitumnya, Pemohon tidak menjelaskan kemana 1.115 suara sah yang hilang tersebut.

“Petitum permohonan Pemohon mengandung kesalahan yang fatal karena tidak masuk akal jika disandingkan dengan perolehan suara,” ujar M.Zainul Arifin selaku kuasa hukum Pihak Terkait Partai Persatuan Pembangunan.

Permohonan Kabur

Partai Aceh yang juga sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak jelas karena tidak bisa menjelaskan dimana lokasi TPS yang menjadi persoalan/selisih dalam permohonan ini. Dalam pokok permohonan, menurut Partai Aceh, perolehan suara sah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Aceh untuk pengisian keanggotaan DPRK Daerah Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya 1 yang benar adalah yang sesuai dengan Keputusan Termohon No. 360/2024.

“Permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur libel,” ungkap Pebri Kurniawan selaku kuasa hukum Pihak Terkait Partai Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.