JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Daerah Pemilihan (Dapil) Mimika 4 yang diajukan oleh Muhammad Asri, S.E., calon anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sidang dengan nomor perkara 137-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3 dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang dibacakan pada sidang pendahuluan Senin (29/4/2024) Siang yang pada pokoknya mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut Pemohon. Menurut Pemohon seharusnya Perolehan suara Pemohon adalah 2.613, akan tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon hanya 1.247. Pemohon menduga penyebab selisih suara tersebut disebabkan oleh penambahan suara atau kelebihan suara bagi PKB di Distrik Waniai sebanyak 6 suara; penggelembunguan suara bagi saudra Benyamin Sarira, caleg PKB nomor urut 2 di distrik Waniai sebanyak 494 suara; penggelembunguan suara bagi Saudara Windi Kalbi, caleg PKB nomor urut 3 di Distrik Waniai sebanyak 41 suara; dan Penggelembungan suara bagi Saudara Emus Kogoya Caleg PKB nomor urut 4 di Distrik Waniai sebanyak 87 suara.
Andre Kristian, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing/kedudukan hukum dan permohonannya tidak jelas atau obscuur libel karena Pemohon menyebut distrik Waniai, padahal yang ada adalah distrik Wania.
“Kedudukan Hukum Yang Mulia, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya tidak jelas karena pemohon menyebut distrik Waniai, sedangkan yang ada adalah distrik Wania,” ungkap Andre Kristian.
Andre menyebut bahwa suara yang benar untuk Pemohon adalah 1.247 suara. Atas dasar hal tersebut KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam Pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
“Suara Pemohon yang benar adalah 1.247 suara. Di tabel sandingan sudah sama antara versi Pemohon dan Termohon 1.247 suara,” ungkap Andre.
Sementara Bawaslu, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa perolehan suara yang telah disampaikan oleh Termohon adalah benar, dimana PKB memiliki total suara 4.480 suara dan yang diperoleh oleh Pemohon adalah 1.247 suara. Bawaslu juga menjelaskan bahwa tidak ada Peristiwa khusus yang menyangkut permohonan Muhammad Asri ini. “Benar yang Mulia, PKB 4.480 suara dan Muhammad Asri 1.247 suara. Tidak ada Peristiwa khusus Yang Mulia. Cukup,” ungkap Yonas Yanampa.