Korupsi Tambang Timah, bagaimana hukumnya ?
Korupsi merupakan tindakan yang merusak atau menghancurkan, tindakan dengan ketidakjujuran dan tidak bermoral. Korupsi adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik dengan melakukan pelanggaran hukum terkait tugas mereka, demi mencari keuntungan untuk diri dan pihak ketiga. Korupsi melibatkan perilaku yang tidak pantas dan melawan hukum dari sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Korupsi juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
Pada kasus viral tersebut termasuk kedalam Grand Corruption atau korupsi kelas kakap dimana menimbulkan kerugian negara yang fantasitis sampai triliunan rupiah. Korupsi ini menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat luas. Pada kasus ini melibatkan pengambil keputusan terhadap kebijakan atau regulasi, melibatkan oknum pejabat, berdampak luas terhadap kepentingan nasional dan kejahatannya berlangsung sistemik dan terorganisir.

White Collar Crime
White Collar Crime adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan status sosial ekonomi tinggi. Jenis-jenis white collar prime pada kasus ini diantaranya adalah pemalsuan produksi mineral timah, penipuan penambangan timah yang dirancang untuk mendapat banyak keuntungan, dan pencucian uang yang melibatkan proses mengambil uang hasil kegiatan ilegal atau “kotor” dan menyulap menjadi uang yang terlihat “bersih” dengan melewatkan uang melalui saluran dan bisnis resmi untuk membuatnya tampak diperoleh secara sah. Penyuapan dilakukan pada yang sedang berkuasa untuk mendapatkan keuntungan Adanya hubungan quid pro quo (masing-masing pihak terlibat dalam persyaratan dan manfaat dari perjanjian suap), actus reus (penerima dan pemberi suap sama-sama terlibat), dan mens rea (keduanya memiliki niat untuk menerima manfaat, walaupun terkadang sulit dibuktikan).
Dalam kasus ini dapat disangkakan pelanggaran hukum yakni melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 3 disebutkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 18 ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.