Pidana

Mengenal 4 Unsur Pasal Pembunuhan Berencana: Panduan Lengkap!

Adam Ilyas
1415
×

Mengenal 4 Unsur Pasal Pembunuhan Berencana: Panduan Lengkap!

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Berencana
Pembunuhan Berencana

Literasi Hukum – Dalam panduan ini, kami mengulas unsur-unsur penting dalam pasal pembunuhan berencana sesuai hukum Indonesia. Niat, perencanaan, pelaksanaan, motif, dan bukti yang kuat menjadi sorotan utama. Pelajari lebih lanjut untuk memahami persyaratan hukumnya.

Pendahuluan

Dalam upaya memberikan informasi yang lengkap mengenai unsur pasal pembunuhan berencana, kami ingin memastikan bahwa Anda memiliki pemahaman yang kuat tentang hal ini. Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara rinci unsur-unsur yang terkandung dalam pasal pembunuhan berencana menurut hukum Indonesia.

Pasal pembunuhan berencana diancam pidana berdasarkan KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, yang berbunyi:

Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 459 UU 1/2023:

Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Unsur-Unsur Pembunuhan Berencana

Dari bunyi Pasal 340 KUHP tersebut, dapat diketahui bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut:

Subjek hukum

Subjek hukum dalam tindak pidana pembunuhan, baik berencana maupun tidak berencana adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana. Subjek hukum dalam hal ini adalah manusia (natuurlijk persoon).

Sengaja

Sengaja dalam tindak pidana pembunuhan, baik berencana atupun pembunuhan biasa berarti adanya kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam hal ini, akibat yang dimaksudkan adalah kematian orang lain.

Baca Juga: Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus: Apa Bedanya?

Rencana terlebih dahulu

Rencana terlebih dahulu dalam tindak pidana pembunuhan berencana berarti adanya waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.

Merampas nyawa orang lain

Merampas nyawa orang lain dalam tindak pidana pembunuhan, baik berencana maupun tidak berencana, berarti tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.

Penjelasan Unsur-Unsur Pembunuhan Berencana

Subjek Hukum

Subjek hukum dalam tindak pidana pembunuhan, baik berencana maupun tidak berencana adalah manusia (natuurlijk persoon). Artinya, hanya manusia yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Sengaja

Sengaja dalam tindak pidana pembunuhan, baik dalam tindak pidana yang berencana maupun yang bukan berencana berarti adanya kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam hal ini, akibat yang dimaksudkan adalah kematian orang lain.

Kehendak dalam hal ini berarti adanya keinginan dari pelaku untuk menghilangkan nyawa orang lain. Keinsyafan dalam hal ini berarti pelaku menyadari bahwa tindakannya dapat menimbulkan kematian orang lain.

Kehendak dan keinsyafan ini dapat dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti surat, atau keterangan ahli.

Rencana terlebih dahulu

Rencana terlebih dahulu dalam tindak pidana pembunuhan berencana berarti adanya waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.

Rencana ini dapat berupa perencanaan secara lisan, tertulis, atau melalui tindakan.

Rencana ini dapat dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti surat, atau keterangan ahli.

Merampas nyawa orang lain

Merampas nyawa orang lain dalam tindak pidana pembunuhan berarti tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.

Kematian orang lain ini dapat dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti surat, atau keterangan ahli.

Contoh Pembunuhan Berencana

Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana pembunuhan berencana:

  1. Seorang pria merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena perselingkuhan. Pria tersebut kemudian membeli senjata api dan menunggu istrinya pulang dari kantor. Saat istrinya pulang, pria tersebut menembak istrinya hingga tewas.
  2. Seorang kelompok preman merencanakan pembunuhan terhadap seorang pengusaha karena persaingan bisnis. Kelompok preman tersebut kemudian menyekap pengusaha tersebut dan menyiksanya hingga tewas.
  3. Seorang anak muda merencanakan pembunuhan terhadap temannya karena dendam. Anak muda tersebut kemudian mengintai temannya dan menusuk temannya hingga tewas.

Sanksi Pidana Pembunuhan Berencana

Karena merupakan tindak pidana yang sangat serius. Oleh karena itu, ancaman pidananya juga sangat berat. Ancaman pidana untuk tindak pidana pembunuhan berencana adalah sebagai berikut:

  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara seumur hidup
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun

Pemilihan jenis pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, baik berencana ataupun tidak berencana ditentukan oleh hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada.

Kesimpulan

Pembunuhan adalah tindak pidana yang sangat serius, apalagi dalam kasus yang berencana. Oleh karena itu, penting untuk memahami unsur-unsurnya agar dapat membedakannya dengan tindak pidana pembunuhan biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.