Berita

Tidak Ada Pengurangan Suara PPP ke Partai Garuda di Jambi, KPU Tegas Menjawab

Redaksi Literasi Hukum
1201
×

Tidak Ada Pengurangan Suara PPP ke Partai Garuda di Jambi, KPU Tegas Menjawab

Sebarkan artikel ini
Tidak Ada Pengurangan Suara PPP ke Partai Garuda di Jambi, KPU Tegas Menjawab
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa berdasarkan proses dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Partai Politik dan calon Anggota DPR tidak ditemukan adanya pengurangan, perpindahan, pergeseran, maupun migrasi perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda di Dapil Provinsi Jambi. Terlebih juga tidak ada keberatan dari saksi PPP terhadap hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan DPR RI di tingkat Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum perkara nomor 110-01-17-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PPP untuk pengisian calon anggota DPR RI pada Dapil Jambi.

“Bahwa di tingkat Provinsi Jambi, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Jambi pada tanggal 9-14 Maret 2024, tidak ada keberatan dari saksi Pemohon terhadap hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan DPR RI di tingkat Provinsi Jambi. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menduga ada pengurangan, perpindahan, pergeseran, maupun migrasi suara Pemohon ke Partai Garuda menjadi tidak terbukti,” ungkap Allan Fatchan Gani Wardhana, Kuasa Hukum Termohon, pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Senin (13/05/2024).

KPU lebih lanjut menjelaskan bahwa selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Jambi, hadir juga saksi dari pemohon, PPP, berdasarkan surat mandat dari Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Jambi Nomor 359/MDT/DPW/II/2024. Surat tersebut memberikan mandat kepada Ade Marhan, Abdul Majid, dan Afrioga Felmi sebagai saksi dari PPP.

Sesi tersebut juga dihadiri oleh saksi dari peserta pemilu lainnya, dan kehadiran mereka semua tercatat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh para saksi. Selama pelaksanaan pleno, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi pemohon ataupun saksi lain terhadap perolehan suara Partai Garuda untuk pemilu anggota DPR RI di Dapil Provinsi Jambi, dan tidak ada saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi Jambi. Oleh karena itu, menurut KPU, dalil dari PPP yang menduga adanya pengurangan, perpindahan, pergeseran, atau migrasi suara ke Partai Garuda tidak terbukti.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan bahwa rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi Jambi pada Pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 8 sampai dengan 14 Maret 2024 tidak terdapat sanggahan ataupun keberatan dari saksi terkait adanya dugaan perpindahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan Form D Hasil Provinsi DPR RI dapil Jambi: Partai Garuda mendapatkan suara sebanyak 6.729, dan Partai PPP mendapatkan suara sebanyak 58.114.

“Tidak terdapat sanggahan atau keberatan dari saksi terkait adanya perpindahan suara sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” ungkap Muhammad Hapis, Perwakilan Bawaslu.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan terjadinya selisih suara antara Pemohon dengan Partai Garuda untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jambi versi Termohon (KPU) dengan versi Pemohon. Menurut Pemohon, seharusnya Partai Garuda memperoleh 129 suara, namun oleh Termohon ditetapkan sebanyak 6.729 suara. Sebaliknya, suara Pemohon yang seharusnya 64.714 suara, hanya ditetapkan sebanyak 58.114 suara oleh Termohon. Artinya, terdapat selisih sebanyak 6.600 suara.

Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil perolehan suara yang menurut Pemohon benar untuk pengisian anggota DPR RI wilayah Jambi I, serta memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS yang dianggap bermasalah menurut Pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.