Sebagai antitesis dari hukum alam, teori positivisme berpendapat bahwa hak tidak datang dari konsep abstrak seperti "alam" atau "Tuhan". Sebaliknya, hak baru dapat dianggap ada dan memiliki kekuatan hukum jika telah dituangkan secara eksplisit dalam produk hukum buatan negara, seperti konstitusi atau undang-undang. Bagi kaum positivis, hak tanpa adanya aturan tertulis yang menjamin dan mekanisme penegakan yang jelas hanyalah sebuah gagasan moral. Keunggulan utama pendekatan ini adalah memberikan kepastian hukum dan landasan konkret untuk menuntut hak di hadapan pengadilan.

Bagian 2: Debat Kunci Penerapan HAM: Universalisme vs. Relativisme Budaya

Setelah perdebatan tentang sumber hak, muncul debat modern yang tak kalah sengit mengenai sifat dan lingkup penerapannya: apakah HAM itu universal, ataukah relatif terhadap budaya?

Pandangan Universalisme

Pandangan universalisme, yang menjadi pilar dari gerakan HAM internasional pasca-Perang Dunia II dan tertuang dalamDeklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, berpendapat bahwa semua manusia memiliki hak yang sama, terlepas dari ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, atau latar belakang budayanya. Semboyan utamanya adalah "all human rights for all". Pandangan ini terbagi lagi menjadi dua varian:
  • Universalisme Absolut: Berpendapat bahwa norma HAM berlaku sama persis di semua tempat dan waktu, tanpa ruang untuk interpretasi atau pengecualian berbasis budaya.
  • Universalisme Relatif: Meskipun menerima bahwa prinsip-prinsip HAM bersifat universal, pandangan ini mengakui adanya ruang untuk variasi dalam implementasinya, selama tidak menyimpang dari inti hak tersebut.

Pandangan Relativisme Budaya

Sebagai kritik terhadap universalisme, pandangan relativisme budaya berargumen bahwa nilai dan moralitas, termasuk HAM, harus dipahami dalam konteks budaya masyarakat tertentu. Memaksakan satu set standar HAM yang didominasi oleh nilai-nilai Barat dapat dianggap sebagai bentuk imperialisme budaya. Sama seperti universalisme, pandangan ini juga memiliki spektrum:
  • Partikularisme Absolut: Menolak sepenuhnya validitas instrumen HAM internasional dan berpendapat bahwa setiap budaya memiliki konsepsinya sendiri tentang martabat manusia. Bagi mereka, HAM adalah urusan domestik murni.
  • Partikularisme Relatif: Menerima beberapa prinsip HAM universal, tetapi menekankan bahwa prioritas, interpretasi, dan cara penerapannya harus selaras dengan nilai-nilai budaya dan sejarah lokal.