Syarat perkawinan perlu dipahami setiap pasangan yang akan melangsungkan perkawinan.
Di Indonesia, syarat perkawinan diatur, terutama, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan"). UU Perkawinan berlaku secara simultan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk ("UU 32/1954"), serta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan ("PP 9/1975").
Dahulu, aturan perkawinan di Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"). Setelah UU Perkawinan dan peraturan konsolidasnya berlaku, ketentuan dalam KUHPer mengenai perkawinan sudah tidak berlaku.
Secara spesifik, UU Perkawinan menggantikan beberapa ketentuan KUHPer mengenai perkawinan. Misalnya, KUHPer hanya mengatur perkawinan sebagai hubungan hukum dan adanya larangan berpoligami. Sementara itu, UU Perkawinan mengatur perkawinan termasuk sebagai hubungan emosional dan opsi untuk melakukan poligami.
Lebih lanjut, UU Perkawinan mengatur perkawinan sebagai bentuk ikatan batin yang berdampak pada beragam aspek kehidupan antara pasangan yang melakukan perkawinan. Ikatan batin itu akan menghasilkan keluarga yang bahagia dan abadi berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Alhasil, dalam UU Perkawinan, pembentukan perkawinan melibatkan keyakinan pribadi dari tiap pasangan perkawinan.
Sebagai catatan, UU Perkawinan telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ("UU 16/2019"). Dalam perubahan tersebut, ada beberapa pasal yang mengalami dampak signifikan, tidak terkecuali pada pasal mengenai syarat perkawinan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.