Prosedur Eksekusi Sita Jaminan
Adapun Prosedur eksekusi sebagai berikut :
- Pemohon mengajukan permohonan eksekusi dan mekanismenya sebagaimana diatur dalam pola bindalmin dan peraturan terkait.
- Ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan untuk aanmaning yang berisi perintah kepada jurusita supaya memanggil termohon eksekusi hadir pada sidang aanmaning.
- Jurusita/jurusita pengganti memanggil termohon eksekusi.
- Ketua pengadilan negeri melaksanakan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh ketua, panitera dan termohon eksekusi. Dalam sidang aanmaning tersebut:
- Mestinya pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir.
- Ketua pengadilan negeri menyampaikan peringatan supaya dalam tempo 8 (delapan) hari dari hari setelah peringatan termohon eksekusi melaksanakan isi putusan.
- Panitera membuat berita acara sidang aanmaning dan ditanda tangani oleh ketua dan panitera.
- Jika dalam tempo 8 (delapan) hari setelah peringatan, pemohon eksekusi melapor bahwa termohon eksekusi belum melaksanakan isi putusan, ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan perintah eksekusi.
Atau dengan melakukan lelang (KPKNL) dapat dilakukan paling cepat delapan hari dari tanggal sita eksekusi atau paling cepat 8 (delapan) hari dari peringatan jika barang yang hendak dilelang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir belag) sebelumnya. Berbeda cerita jika pihak yang dikalahkan tidak bersedia melaksanakan sesuai putusan, dan masih bersikeras untuk melakukan upaya hukum. Maka secara ketentuan pihak yang dikalahkan dapat melakukan upaya hukum Perlawanan terhadap putusan/Penetapan sita jaminan tersebut, akan tetapi aset yang telah diletakan sita jaminan oleh pengadilan secara hukum masih dalam pengawasan pengadilan agar tidak bisa dilakukan pengalihan oleh siapapun,
Seperti kita ketahui dalam prakteknya ketika ada pihak A dan B kerap kita lihat putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara Perbuatan melwan hukum/wanprestasi yang dimana ada hak yang belum terselesaikan hanya “Menang diatas Kertas” akan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi/jaminan terhadap pembayaran, Untuk itu pentingnya kejelian seorang Advokat/Pengacara untuk melihat situasi sepertinya.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Semoga dapat membantu dan teruslah berbagi ilmu.
Dasar Hukum :
- XIII Buku keDUa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);
- Pasal 1243 KUH Perdata;
- 1365 KUH Perdata;
- Buku II Pedoman pelaksanaan administasi pengadilan dalam 4 lingkungan pengadilan Edisi 2007 MA RI 2009
Tulis komentar