- Sita jaminan adalah upaya paksa yang merupakan wujud formil dari penerapan Pasal 1131 KUH Perdata. Pasal 1131 KUH Perdata berbunyi: Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu’
- Sita jaminan dapat diajukan dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi
Untuk mengabulkan permohonan sita jaminan, Hakim pasti wajib memperhatikan :
- Penyitaan hanya dilakukan terhadap barang milik tergugat (atau dalam hal sita revindicatoir terhadap barang bergerak tertentu milik penggugat yang ada di tangan tergugat yang dimaksud dalam surat gugat), setelah terlebih dahulu mendengar keterangan pihak tergugat (lihat Pasal 227 ayat (2) HIR/Pasal 261 ayat (2) RBg.).
- Apabila yang disita adalah sebidang tanah, dengan atau tanpa rumah, maka berita acara penyitaan harus didaftarkan sesuai ketentuan dalam Pasal 227 (3) jo Pasal 198 dan Pasal 199 HIR atau pasal 261 jo pasal 213 dan Pasal 214.
- Dalam hal tanah yang disita sudah terdaftar / bersertifikat, penyitaan harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Dan dalam hal tanah yang disita belum terdaftar / belum bersertifikat, penyitaan harus didaftarkan di Kelurahan. Tindakan tersita yang bertentangan dengan larangan tersebut adalah batal demi hukum.
- Barang yang disita ini, meskipun jelas adalah milik penggugat yang disita dengan sita revindicatoir, harus tetap dipegang / dikuasai oleh tersita. Barang yang disita tidak dapat dititipkan kepada Lurah atau kepada Penggugat atau membawa barang itu untuk di simpan di gedung Pengadilan Negeri.
- Apabila telah dilakukan sita jarninan dan kemudian tercapai perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara, maka sita jaminan harus diangkat.
Dalam hukum acara perdata ada 2 (dua) tindakan hukum atau permasalahan hukum yang erat kaitannya dengan pembuktian. Untuk memperkuat atau memperjelas fakta atau obyek perkara, untuk memastikan secara pasti dan definitif lokasi, ukuran dan batas dan kualitas obyek terperkara (yang dimohonkan diletakan sita jaminan), sudah pasti pengadilan menerapkan Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBG, Pasal 211 Rv, dengan wajib melaksanakan pemerikasaan setempeat ( plaatsopneming) meskipun secara formil Pemeriksaan setempat tersebut tidak termasuk sebagai bagian dari Alat Bukti, dan hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan oleh majelis hakim yang memeriksa sebagai keterangan bagi Hakim yang akan memutus.
Jadi, apabila majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan secara penuh, dengan pihak B dinyatakan secara legal melakukan pelanggaran kontrak dan persetujuan terhadap penyitaan aset disetujui, maka aset tersebut tidak bisa dialihkan oleh siapa pun hingga pihak B memenuhi kewajiban kepada pihak A. Hal ini bisa terjadi jika pihak B secara sukarela membayar penuh hak-hak pihak A berdasarkan putusan, termasuk mengirimkan perintah resmi ke pengadilan yang mengurus kasus ini. Setelah kewajiban terpenuhi, penyitaan aset bisa dicabut, memungkinkan pihak B untuk menjual atau mentransfer kepemilikannya. Namun, jika pihak B menolak untuk mematuhi putusan, pihak yang menang bisa meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap aset, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dijalankan oleh panitera.
Tulis komentar