Ekosipasi dan Kritik terhadap Objektifikasi Alam

Konsep ekosipasi menjelaskan bahwa manusia harus ikut andi dalam partisipasi sebagai warga ekosistem dengan menolak relasi subjek-objek antara manusia dan alam. Presiden bukan pemilik tanah, bukan pemilik air, bukan pemilik udara. Presiden hanyalah satu entitas dalam jejaring kehidupan, yang kewenangannya wajib diukur melalui nilai keberlanjutan dan keadilan ekologis. Mengelola negara tidak sama dengan mengelola perusahaan. Karena itu, semangat mengelola sumber daya alam perlu menjadi prinsip dasar dari kebijakan pemegang kekuasaan. Sayangnya, banyak kebijakan yang menjadikan alam sebagai objek eksploitatif: tambang dikendalikan untuk profit korporasi dan elite, bukan untuk keadilan bagi rakyat dan ekosistem. Pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang menyindir sikap negara maju: “Negara maju juga dulu menebang hutan dan mengeruk tambang demi pembangunan. Siapa yang memprotes mereka saat itu? … Ketika Indonesia ingin mengambil nilai tambah dari kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat, kok merasa ada yang terganggu?” Pernyataan Bahlil, dalam paradigma etika lingkungan, menjadi ilustrasi bagaimana wacana pembangunan sering kali diwarnai bias kekuasaan: eksploitasi alam dianggap sah jika atas nama nilai tambah atau kedaulatan nasional. Padahal, ekosipasi memunggungi paradigma tersebut untuk menegaskan bahwa menjaga alam bukan hambatan pembangunan, melainkan prasyarat keberlanjutan. Dengan demikian, sistem presidensial yang berkuasa besar tidak boleh mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa batas etik ekologis. Presiden dan kabinetnya mestinya menolak narasi eksploitasi legitimasi historis seperti yang dilontarkan Menteri Bahlil, dan sebaliknya memilih kebijakan yang memuliakan suara ekosistem: menghormati hak air, tanah, udara, dan kehidupan lainnya tanpa reduksi menjadi objek produksi semata.