Berita

KPU Tolak Dalil Kecurangan Oktovianus Wandikmbo di Intan Jaya, Bawaslu Cabut Rekomendasi

Redaksi Literasi Hukum
1287
×

KPU Tolak Dalil Kecurangan Oktovianus Wandikmbo di Intan Jaya, Bawaslu Cabut Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
KPU Tolak Dalil Kecurangan Oktovianus Wandikmbo di Intan Jaya, Bawaslu Cabut Rekomendasi
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya, Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 3 yang diajukan oleh Oktovianus Wandikmbo dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 1.

Sidang dengan nomor perkara 68-02-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (06/05/2024) pagi dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya telah mendalilkan adanya kecurangan dalam perolehan suara. Menurut Pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Salhan Adiputra Alboneh, pada sidang pendahuluan sebelumnya pada Senin (29/4/2024), mendalilkan bahwa telah terjadi penghilangan suara pemohon dari empat kampung yang berjumlah total 4.772 suara. Pemohon menduga bahwa suara yang hilang tersebut dirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang kemudian dialihkan kepada calon lain.

Menurut Pemohon dalam permohonanya, suara yang seharusnya didapatkan adalah 5.049, sementara versi termohon (Komisi Pemilihan Umum) mencatatkan hanya 277 suara untuk pemohon. Di sisi lain, suara yang didapatkan oleh Caleg dari Partai Gerindra nomor urut 2, Salmon Nagapa, menurut klaim pemohon seharusnya hanya 259 dari yang tercatat sebesar 5.031. Selain mengenai selisih suara, Pemohon yang diwakili kuasanya, mengungkapkan terdapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.0/K.PT/08/III/2024 tertanggal, 05 Maret 2024 tentang Rekomendasi Pembatalan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Pemilu.

KPU Tolak Seluruh Dalil Pemohon, Buktikan Rekap Suara Sah dan Bantah Kecurangan

KPU dalam jawabannya menyebut bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak didasarkan pada persetujuan tertulis oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, rekomendasi hanya diberikan oleh Pengurus DPC Gerindra. Lebih lanjut, menurut Termohon, Permohonan pemohon juga tidak jelas atau kabur karena berisi hal-hal yang tidak logis seperti mendalilkan adanya penundaan Pengiriman logistik, akan tetapi di sisi lain menyimpulkan memiliki suara di Distrik Agisiga.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak didasarkan atas rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai, melainkan hanya didasarkan rekomendasi dari DPC. Menurut kami rekomendasi DPC tidak bisa digunakan. Selain itu, permohonan pemohon juga kabur karena menjelaskan adanya penundaan Pengiriman logistik, akan tetapi di sisi lain menyimpulkan memperoleh suara di Distrik Agisiga,” ujar Kuasa Hukum KPU.

KPU juga menolak seluruh dalil Pemohon karena dalil pemohon keliru secara keseluruhan. Menurut KPU sebagai Termohon, berdasarkan rekapan suara sah yang dibuat oleh Pemohon, jumlah suara sah dari Kampung Tambage, Nabia, Danggoa, Kombogosiga, dan Soali sejumlah 5.049 suara, jelas dalam hal ini terdapat selisih 260 suara. Artinya, permohonan yang dibuat oleh Pemohon tidak didasarkan pada bukti dan fakta yang sebenarnya, melainkan hanya dibuat atas opini semata atas rekapan hasil yang dibuat sendiri oleh Pemohon. Pada faktanya, Pemohon hanya mendapatkan suara sebesar 277 suara yaitu hanya pada TPS 3 Kampung Tambage. Pemohon tidak mendapatkan suara pada TPS atau kampung lainnya.

Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai kecurangan atau pengalihan suara pada tingkat distrik oleh PPD. Faktanya, ada rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan oleh PPD, dibuktikan dengan dokumen D Hasil untuk Kecamatan Distrik Agisiga dan Distrik Biandoga. Berdasarkan bukti ini, perolehan suara Salmon Nagapa, calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Gerindra nomor urut 2, tidak berasal dari Distrik Agisiga, melainkan dari Distrik Biandoga. Selain itu, terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.0/K.PT/081111/2024, surat ini telah dicabut oleh Bawaslu dengan Nomor 085/Rekom.01.01/K-PT/081111/2024 setelah Termohon memberikan klarifikasi yang menyebabkan Bawaslu mencabut surat tersebut.

Bawaslu Intan Jaya Batalkan Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno

Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan juga bahwa Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Intan Jaya melalui Surat Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/081111/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya tanggal 4 Maret 2024. Menurut Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, karena rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan diberikannya Berita Acara Nomor: 230/PL.01.8-BA/9407/2024 tentang Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Formulir Model C-Hasil tanggal 1 Maret 2024 oleh KPU Kabupaten Intan Jaya, yang pada pokoknya menerangkan bahwa formulir Model C-Hasil dan salinan tidak diterima saat Panitia Pemilihan Distrik menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan pembatalan rekomendasi berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 085/Rekom.01.01/K.PT/081111/2024.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.