Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai dasar-dasar hukum pidana, yaitu teori kausalitas yang didalamnya terdiri dari teori Conditio Sie Qua Non , bedigungs theori, ubergewichts theori, dan teori adequate.
Teori Kausalitas dalam Hukum Pidana
Dalam proses pembuktian hukum pidana, diperlukan serangkaian proses untuk menilai apakah anasir suatu pasal telah terpenuhi. Mengenai delik materiil, salah satu pisau uji adalah teori kausalitas. Pada dasarnya, teori ini berfungsi untuk membuktikan tindak pidana, utamanya delik materiil yang melarang terjadinya suatu akibat, sebagai contoh apakah benar tindakan A memukul B dengan galon membuat B meninggal dunia. Menurut John Stuart Mill, causa adalah seluruh peristiwa yang melahirkan kejadian baru, baik penyebab positif atau negatif.1
Beberapa teori yang muncul berkaitan dengan kausalitas, antara lain:
1. Teori Conditio Sie Qua Non dalam Hukum Pidana
Teori ini memandang bahwa syarat tanpa musabab (tiap-tiap syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat) tidak mungkin menimbulkan akibat. Semua syarat untuk terjadinya akibat memiliki nilai yang sama atau ekuivalen. Sebagai contoh atas teori ini adalah sebagai berikut.
A dan B terlibat perkelahian yang membuat A melayangkan pukulan ke kepala B hingga berdarah sehingga dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan, B dibawa menggunakan taksi dan di tengah jalan taksi tersebut terguling ke jurang. Tim evakuasi membawa supir taksi dan B ke rumah sakit terdekat. Sesampainya B di kamar operasi, rumah sakit dibakar oleh C dan B meninggal dunia.
Dalam ilustrasi tersebut, A, supir taksi, dan C merupakan syarat meninggalnya B sehingga menurut Von Bury, ketiganya adalah musabab dan dapat dipidana. Terhadap pendapat Von Bury, Van Hamel setuju dengan catatan harus ada unsur kesalahan untuk menjerat pelaku yang terlibat.
Di lain sisi, Prof Moeljatno tidak setuju dengan pendapat demikian sebab syarat dan musabab merupakan dua hal yang berbeda. Selain itu, kesalahan berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana dan berada di wilayah mens rea, sedangkan kausalitas digunakan untuk menilai apakah sebuah delik terpenuhi yang mana berada di wilayah actus reus.2 Mengenai pendapat Von Bury di atas perihal syarat dan musabab, muncul dua pandangan yang berbeda, yakni pandangan yang menggeneralisir (ante factum) dan pandangan yang mengindividualisir (post factum).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.