Sejarah Munculnya Sengketa

Pengesahan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 diketahui didasarkan pada hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, tim yang bertugas dalam membantu menetapkan batas wilayah antardaerah. Diketahui pada tahun 2009, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang ditugaskan di Provinsi Sumatera Utara memasukkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara yang kemudian ditetapkan melalui surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 125/8199. Saat yang hampir bersamaan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang betugas di Provinsi Aceh juga telah selesai melakukan verifikasi wilayah yang kemudian verifikasi tersebut ditetapkan melalui surat Gubernur Aceh Nomor 125/63033. Pada dasarnya surat kedua gubernur tersebut sama-sama memasukkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah provinsisnya masing-masing. Perbedaan di antara kedua surat tersebut adalah Gubernur Sumatera Utara menetapkan keempat pulau tersebut dengan nama Pulau Rangit Besar, Pulau Rangit Kecil, Pulau Malelo, dan Pulau Panjang, sedangkan Gubernur Aceh dalam suratnya menetapkan keempat pulau tersebut dengan nama yang kita kenal hari ini. Hingga akhirnya pada tahun 2017, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menerbitkan Surat Nomor 125/8177/BAK yang menyatakan keempat pulau tersebut adalah milik Sumatera Utara. Surat tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang kemudian diulang dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025.

Keputusan yang Bertentangan dengan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Penerbitan Kepmendragri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut dinilai merupakan langkah yang terburu-buru karena hanya dilandasi pada hasil penetapan wilayah oleh masing-masing gubernur atas hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupabumi tahun 2009. Padahal dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UUPD) telah diatur bahwa perubahan batas wilayah daerah harus ditetapkan dengan undang-undang. Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 48 ayat (2) UUPD dan memicu reaksi negatif dari masyarakat, terutama masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Meskipun sengketa tersebut terjadi antara sesama provinsi dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia mengakuiotonomi daerahdalam pengelolaan wilayah oleh pemerintahan dan rakyat daerahnya masing-masing.