Green State Vision oleh OPM
Jika Prabowo masih sibuk nyawit, maka perlu diketahui bahwa di panggung internasional terdengar bahasa yang berbeda. Bukan tentang barel biofuel. Bukan tentang defisit neraca migas. Melainkan tentang hutan sebagai fondasi negara.
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) memperkenalkan apa yang mereka sebut sebagai Green State Vision. ULMWP adalah organisasi politik yang berfungsi sebagai payung diplomatik bagi gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di tingkat internasional. Dalam forum-forum global seperti COP26, mereka memproyeksikan Papua sebagai calon “negara hijau pertama di Pasifik”—negara yang konstitusinya kelak menempatkan perlindungan hutan, masyarakat adat, dan keberlanjutan sebagai prinsip dasar.
Gagasan-Gagasan ini berkelindan dengan perkembangan pemikiran tentang ekokrasi—suatu konsep yang menempatkan kepentingan ekologis sebagai prinsip normatif dalam tata kelola negara. Dalam ekokrasi, legitimasi kekuasaan tidak semata diukur dari prosedur demokratis atau efektivitas ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga keseimbangan ekologis bagi generasi kini dan mendatang.
Dalam konteks Indonesia, wacana ini pernah dielaborasi oleh Prof. Jimly Asshiddiqie melalui gagasan “Konstitusi Hijau” atau green constitution. Dalam pembacaannya, UUD 1945 sesungguhnya telah memiliki “nuansa hijau”, terutama melalui Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan dalam perekonomian nasional. Artinya, secara normatif, lingkungan hidup telah diposisikan sebagai bagian dari rezim hak asasi dan bukan sekadar objek kebijakan.
Perkembangan lebih radikal terlihat di beberapa negara lain. Konstitusi Ekuador 2008, misalnya, secara eksplisit mengakui hak-hak alam (rights of nature). Alam—Pachamama—diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dipulihkan ketika dirusak. Bolivia mengikuti dengan Law of the Rights of Mother Earth yang menegaskan bahwa bumi memiliki hak atas kehidupan dan regenerasi. Di Prancis, Piagam Lingkungan 2004 (Charte de l’Environnement) diintegrasikan ke dalam blok konstitusional, memberikan dasar kuat bagi perlindungan lingkungan sebagai bagian dari prinsip konstitusional republik.
Menuju Masa Depan Papua Hijau
Di satu sisi, pemerintah Indonesia mendorong ekspansi sawit atas nama kemandirian energi dan kepentingan strategis nasional. Di sisi lain, terdapat gerakan politik separatis—melalui ULMWP sebagai kepanjangan tangan OPM—yang membingkai diri sebagai pembela hutan, masyarakat adat, dan masa depan ekologis Papua. Tentu saja, situasi ini menciptakan ruang simpati yang berbahaya bagi negara. Ketika masyarakat adat merasa hak atas tanahnya terancam oleh kebijakan nasional, sementara narasi alternatif dari OPM justru menjanjikan perlindungan ekologis dan pengakuan konstitusional, maka afiliasi emosional dan politik dapat dengan mudah bergeser. Negara yang gagal menghadirkan keadilan ekologis berisiko kehilangan legitimasi moral di tingkat lokal sekaligus posisi tawar di tingkat internasional.
Kendatipun telah dijelaskan di atas, Prof. Jimly memang menyebutkan bahwa UUD 1945 pasca-amandemen telah memiliki “nuansa hijau” (green constitution). Namun, perlu diketahui juga, Prof. Jimly, sendiri membuat tahapan perkembangan konstitusionalisasi lingkungan yang berbeda-beda:
- Konstitusionalisasi Formal, yakni terjadi ketika norma lingkungan dicantumkan secara eksplisit dalam teks konstitusi. Indonesia sendiri berada pada tahap ini, dimana lingkungan hidup diakui sebagai hak konstitusional warga negara. Akan tetapi, pengakuan formal belum tentu menjamin implementasi substantif.
- Konstitusionalisasi Substansial (Kebijakan). Pada tahap ini, prinsip lingkungan tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar membimbing arah kebijakan publik. Contoh yang sering dirujuk adalah Prancis dengan Charter for the Environment (2004) yang diintegrasikan dalam blok konstitusionalnya. Di sana, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pembangunan berkelanjutan memiliki daya ikat kuat terhadap legislasi dan kebijakan negara.
- Konstitusionalisasi Struktural. Ini adalah tahap paling maju adalah ketika konstitusi tidak hanya mengakui hak atas lingkungan, tetapi juga mengakui hak-hak alam itu sendiri (rights of nature) serta membangun struktur kelembagaan untuk menjaganya. Ekuador (Konstitusi 2008) menjadi contoh penting: alam (Pachamama) diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dipulihkan. Ini bukan sekadar perlindungan manusia atas lingkungan, melainkan pengakuan ontologis bahwa alam memiliki kedudukan hukum tersendiri.
Dalam kerangka ini, Indonesia memang telah memiliki fondasi hijau secara normatif, tetapi masih berada pada level formal. Ketika kebijakan pembangunan justru mendorong konversi hutan primer secara masif, maka terjadi jarak antara teks konstitusi dan praktik pemerintahan.
Saya sendiri berdiri pada prinsip kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Integritas teritorial adalah fondasi konstitusional yang tidak dapat ditawar. Papua adalah bagian sah dari NKRI. Namun justru karena itu, negara tidak boleh abai terhadap dinamika legitimasi di akar rumput.
Dengan kata lain, persoalan ini bukan sekadar benturan antara nasionalisme dan separatisme, melainkan benturan antara model pembangunan dan keadilan ekologis. Pemerintah perlu membaca situasi tersebut secara utuh dan jernih. Konstitusi Indonesia memang sudah memiliki “nuansa hijau”, hanya saja tinggal pada pemahaman para penyelenggara negara dan pemangku kepentingan.
Pada akhirnya, semua perdebatan itu kembali pada gambaran sederhana di Kampung Bariat. Denting lonceng gereja di tengah hutan adat yang kian menyusut. Negara harus hadir dan mendengarkan suara itu, sebelum denting berubah menjadi gema perlawanan sebagaimana rakyat Papua lainnya yang melawan!
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi