Literasi Hukum - Denting lonceng gereja di Kampung Bariat memecah kesunyian pagi di Tanah Papua. Suaranya merambat pelan di antara rimbun hutan adat yang masih tersisa dari pembalakan. Kabut tipis menggantung rendah, menempel pada batang-batang sagu yang berdiri seperti penjaga tua.
Di dalam gereja kayu yang sederhana, pendeta berdiri di altar dengan Alkitabnya. Minggu ini, pendeta berbicara tentang tobat ekologi, ajaran tentang pengakuan kesalahan, kejahatan dan kelaliman manusia terhadap lingkungan alanya. Tentang manusia yang lupa bahwa tanah bukan sekadar hamparan ekonomi, melainkan rahim kehidupan. Tentang sungai yang mengalir bukan hanya membawa air, tetapi juga sejarah dan doa-doa para leluhur.
“Tanah ini bukan saja warisan dari tete-nene moyang,” katanya pelan,
“tapi juga titipan untuk anak cucu kitorang nanti.”
Sayup-sayup jemaat menyimak khotbah pendeta, suaranya bersahutan lirih dengan deru mesin gergaji yang memecah telinga. Di kejauhan, hamparan tanah yang telah diratakan membentang dalam warna cokelat pucat—bekas lintasan alat berat yang bekerja hampir tanpa henti.
Di Kampung Bariat, di Distrik Konda, adalah salah satu dari sekian desa adat di Sorong Selatan yang teguh mempertahankan hak atas hutan adat mereka. Masyarakat dari sub-suku Afsya, di sana mereka melihat hutan sebagai ruang hidup yang mengalir dalam tradisi, kebutuhan pangan, dan pengetahuan yang turun-temurun.
Pendeta masih melanjutkan khotbahnya. Suaranya tenang, nyaris menyatu dengan desir angin yang masuk melalui celah dinding gereja kayu. Ia berbicara tentang tanah sebagai bagian dari identitas, ruang spiritual, dan penopang generasi. Walaupun sang pendeta tau, dari pegunungan Papua ini khotbahnya tentu saja tidak akan pernah sampai ke telinga Istana.
Di Istana sendiri, Presiden Prabowo pada akhir tahun lalu menyampaikan arahan kepada para kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus. Dalam kerangka itu, Prabowo memerintahkan agar dilakukannya penanaman sawit di Tanah Papua.
Hamparan lahannya yang luas, Papua dipandang memiliki ruang untuk menjadi lumbung energi yang dapat memperkuat cadangan strategis serta mengurangi ketergantungan pada impor. Itulah ambisi kuat Prabowo untuk melakukan sawitisasi di Tanah Papua.
Mengapa Prabowo sangat Nyawit?
Secara fiskal dan geopolitik, program sawit Prabowo ini dapat dipahami. Ketergantungan terhadap impor energi memang membebani APBN. Diversifikasi melalui biofuel adalah bagian dari strategi banyak negara berkembang. Namun pertanyaan mendasarnya bukan pada niat semata, melainkan pada desain kebijakan dan konsekuensi strukturalnya.
Realita di lapangan jauh mengerikan. Ekspansi sawit di wilayah lain di Indonesia telah menunjukkan pola dimana masifnya konflik agraria dan ketimpangan distribusi manfaat. Secara ekologis, monokultur sawit tidak dapat menggantikan fungsi hutan. Sawit, kendatipun telah diganti dalam KBBI sebagai kategori pohon, tetap saja tidak dapat menyimpan biodiversitas setara, tidak menopang sistem hidrologi secara seimbang, dan dalam banyak penelitian justru berkontribusi pada peningkatan emisi karbon akibat pembukaan lahan.
Secara yuridis, problem utama dari sawitisasi ini bukan sekadar izin usaha, tetapi prosedur persetujuan. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam hukum HAM internasional mewajibkan konsultasi yang bebas, didahului, dan berbasis informasi memadai kepada masyarakat adat sebelum proyek berdampak dijalankan.
Papua memiliki status Otonomi Khusus yang secara normatif dimaksudkan untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya. Jika ekspansi sawit dijalankan dengan pendekatan top-down dan minim kontrol lokal, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat otonomi itu sendiri.
Maka dari itulah hai, Pak Prabowo, bahwa pembangunan tidak boleh direduksi menjadi kalkulasi produksi dan ekspor semata, melainkan harus tunduk pada kerangka keadilan ekologi dan masyarakat adat.
Dekolonisasi Politik Komoditas
Ambisi menjadikan Papua sebagai lumbung energi nabati adalah cermin dari orientasi pembangunan yang masih terperangkap dalam logika kebijakan politik komoditas. Dan logika ini warisan panjang dari arsitektur ekonomi kolonial.
Pada abad ke-19, Hindia Belanda membangun sistem tanam paksa berbasis komoditas ekspor seperti kopi, tebu, nila dan tembakau. Tanah dipetakan sebagai unit produksi. Hutan, sawah, dan kebun direduksi menjadi neraca perdagangan kerajaan. Tentu saja, sebagai pemerintahan kolonial, mereka tidak pernah melihat tanah sebagai entitas sosial-kultural apalagi hak adat. Mereka lebih melihatnya sebagai instrumen fiskal.
Hal itu pula yang sedang dirasakan Papua hari ini. Tanam paksa memang telah lama dihapus dari buku sejarah. Tidak ada lagi kewajiban resmi menanam kopi atau tebu untuk memenuhi kuota kolonial. Akan tetapi, ketika masyarakat adat berdiri mempertahankan hutan yang mereka warisi turun-temurun, tekanan hadir dalam bentuk selongsong senapan serdadu. Cambuk mungkin telah hilang, tetapi daya paksa negara tetap terasa.
Atas nama “visi negara” dan “kepentingan strategis”, pelepasan hutan adat dapat dengan mudah dilegitimasi sebagai kebutuhan nasional. Di titik inilah, tidak heran bila kita bertanya apakah paradigma pembangunan benar-benar telah berubah dari kolonisasi menjadi dekolonisasi, atau hanya aktornya saja yang berganti?
Green State Vision oleh OPM
Jika Prabowo masih sibuk nyawit, maka perlu diketahui bahwa di panggung internasional terdengar bahasa yang berbeda. Bukan tentang barel biofuel. Bukan tentang defisit neraca migas. Melainkan tentang hutan sebagai fondasi negara.
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) memperkenalkan apa yang mereka sebut sebagai Green State Vision. ULMWP adalah organisasi politik yang berfungsi sebagai payung diplomatik bagi gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di tingkat internasional. Dalam forum-forum global seperti COP26, mereka memproyeksikan Papua sebagai calon “negara hijau pertama di Pasifik”—negara yang konstitusinya kelak menempatkan perlindungan hutan, masyarakat adat, dan keberlanjutan sebagai prinsip dasar.
Gagasan-Gagasan ini berkelindan dengan perkembangan pemikiran tentang ekokrasi—suatu konsep yang menempatkan kepentingan ekologis sebagai prinsip normatif dalam tata kelola negara. Dalam ekokrasi, legitimasi kekuasaan tidak semata diukur dari prosedur demokratis atau efektivitas ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga keseimbangan ekologis bagi generasi kini dan mendatang.
Dalam konteks Indonesia, wacana ini pernah dielaborasi oleh Prof. Jimly Asshiddiqie melalui gagasan “Konstitusi Hijau” atau green constitution. Dalam pembacaannya, UUD 1945 sesungguhnya telah memiliki “nuansa hijau”, terutama melalui Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan dalam perekonomian nasional. Artinya, secara normatif, lingkungan hidup telah diposisikan sebagai bagian dari rezim hak asasi dan bukan sekadar objek kebijakan.
Perkembangan lebih radikal terlihat di beberapa negara lain. Konstitusi Ekuador 2008, misalnya, secara eksplisit mengakui hak-hak alam (rights of nature). Alam—Pachamama—diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dipulihkan ketika dirusak. Bolivia mengikuti dengan Law of the Rights of Mother Earth yang menegaskan bahwa bumi memiliki hak atas kehidupan dan regenerasi. Di Prancis, Piagam Lingkungan 2004 (Charte de l’Environnement) diintegrasikan ke dalam blok konstitusi">konstitusional, memberikan dasar kuat bagi perlindungan lingkungan sebagai bagian dari prinsip konstitusional republik.
Menuju Masa Depan Papua Hijau
Di satu sisi, pemerintah Indonesia mendorong ekspansi sawit atas nama kemandirian energi dan kepentingan strategis nasional. Di sisi lain, terdapat gerakan politik separatis—melalui ULMWP sebagai kepanjangan tangan OPM—yang membingkai diri sebagai pembela hutan, masyarakat adat, dan masa depan ekologis Papua. Tentu saja, situasi ini menciptakan ruang simpati yang berbahaya bagi negara. Ketika masyarakat adat merasa hak atas tanahnya terancam oleh kebijakan nasional, sementara narasi alternatif dari OPM justru menjanjikan perlindungan ekologis dan pengakuan konstitusional, maka afiliasi emosional dan politik dapat dengan mudah bergeser. Negara yang gagal menghadirkan keadilan ekologis berisiko kehilangan legitimasi moral di tingkat lokal sekaligus posisi tawar di tingkat internasional.
Kendatipun telah dijelaskan di atas, Prof. Jimly memang menyebutkan bahwa UUD 1945 pasca-amandemen telah memiliki “nuansa hijau” (green constitution). Namun, perlu diketahui juga, Prof. Jimly, sendiri membuat tahapan perkembangan konstitusionalisasi lingkungan yang berbeda-beda:
- Konstitusionalisasi Formal, yakni terjadi ketika norma lingkungan dicantumkan secara eksplisit dalam teks konstitusi. Indonesia sendiri berada pada tahap ini, dimana lingkungan hidup diakui sebagai hak konstitusional warga negara. Akan tetapi, pengakuan formal belum tentu menjamin implementasi substantif.
- Konstitusionalisasi Substansial (Kebijakan). Pada tahap ini, prinsip lingkungan tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar membimbing arah kebijakan publik. Contoh yang sering dirujuk adalah Prancis dengan Charter for the Environment (2004) yang diintegrasikan dalam blok konstitusionalnya. Di sana, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pembangunan berkelanjutan memiliki daya ikat kuat terhadap legislasi dan kebijakan negara.
- Konstitusionalisasi Struktural. Ini adalah tahap paling maju adalah ketika konstitusi tidak hanya mengakui hak atas lingkungan, tetapi juga mengakui hak-hak alam itu sendiri (rights of nature) serta membangun struktur kelembagaan untuk menjaganya. Ekuador (Konstitusi 2008) menjadi contoh penting: alam (Pachamama) diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dipulihkan. Ini bukan sekadar perlindungan manusia atas lingkungan, melainkan pengakuan ontologis bahwa alam memiliki kedudukan hukum tersendiri.
Dalam kerangka ini, Indonesia memang telah memiliki fondasi hijau secara normatif, tetapi masih berada pada level formal. Ketika kebijakan pembangunan justru mendorong konversi hutan primer secara masif, maka terjadi jarak antara teks konstitusi dan praktik pemerintahan.
Saya sendiri berdiri pada prinsip kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Integritas teritorial adalah fondasi konstitusional yang tidak dapat ditawar. Papua adalah bagian sah dari NKRI. Namun justru karena itu, negara tidak boleh abai terhadap dinamika legitimasi di akar rumput.
Dengan kata lain, persoalan ini bukan sekadar benturan antara nasionalisme dan separatisme, melainkan benturan antara model pembangunan dan keadilan ekologis. Pemerintah perlu membaca situasi tersebut secara utuh dan jernih. Konstitusi Indonesia memang sudah memiliki “nuansa hijau”, hanya saja tinggal pada pemahaman para penyelenggara negara dan pemangku kepentingan.
Pada akhirnya, semua perdebatan itu kembali pada gambaran sederhana di Kampung Bariat. Denting lonceng gereja di tengah hutan adat yang kian menyusut. Negara harus hadir dan mendengarkan suara itu, sebelum denting berubah menjadi gema perlawanan sebagaimana rakyat Papua lainnya yang melawan!
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi