Mengapa Prabowo sangat Nyawit?
Secara fiskal dan geopolitik, program sawit Prabowo ini dapat dipahami. Ketergantungan terhadap impor energi memang membebani APBN. Diversifikasi melalui biofuel adalah bagian dari strategi banyak negara berkembang. Namun pertanyaan mendasarnya bukan pada niat semata, melainkan pada desain kebijakan dan konsekuensi strukturalnya.
Realita di lapangan jauh mengerikan. Ekspansi sawit di wilayah lain di Indonesia telah menunjukkan pola dimana masifnya konflik agraria dan ketimpangan distribusi manfaat. Secara ekologis, monokultur sawit tidak dapat menggantikan fungsi hutan. Sawit, kendatipun telah diganti dalam KBBI sebagai kategori pohon, tetap saja tidak dapat menyimpan biodiversitas setara, tidak menopang sistem hidrologi secara seimbang, dan dalam banyak penelitian justru berkontribusi pada peningkatan emisi karbon akibat pembukaan lahan.
Secara yuridis, problem utama dari sawitisasi ini bukan sekadar izin usaha, tetapi prosedur persetujuan. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam hukum HAM internasional mewajibkan konsultasi yang bebas, didahului, dan berbasis informasi memadai kepada masyarakat adat sebelum proyek berdampak dijalankan.
Papua memiliki status Otonomi Khusus yang secara normatif dimaksudkan untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya. Jika ekspansi sawit dijalankan dengan pendekatan top-down dan minim kontrol lokal, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat otonomi itu sendiri.
Maka dari itulah hai, Pak Prabowo, bahwa pembangunan tidak boleh direduksi menjadi kalkulasi produksi dan ekspor semata, melainkan harus tunduk pada kerangka keadilan ekologi dan masyarakat adat.
Dekolonisasi Politik Komoditas
Ambisi menjadikan Papua sebagai lumbung energi nabati adalah cermin dari orientasi pembangunan yang masih terperangkap dalam logika kebijakan politik komoditas. Dan logika ini warisan panjang dari arsitektur ekonomi kolonial.
Pada abad ke-19, Hindia Belanda membangun sistem tanam paksa berbasis komoditas ekspor seperti kopi, tebu, nila dan tembakau. Tanah dipetakan sebagai unit produksi. Hutan, sawah, dan kebun direduksi menjadi neraca perdagangan kerajaan. Tentu saja, sebagai pemerintahan kolonial, mereka tidak pernah melihat tanah sebagai entitas sosial-kultural apalagi hak adat. Mereka lebih melihatnya sebagai instrumen fiskal.
Hal itu pula yang sedang dirasakan Papua hari ini. Tanam paksa memang telah lama dihapus dari buku sejarah. Tidak ada lagi kewajiban resmi menanam kopi atau tebu untuk memenuhi kuota kolonial. Akan tetapi, ketika masyarakat adat berdiri mempertahankan hutan yang mereka warisi turun-temurun, tekanan hadir dalam bentuk selongsong senapan serdadu. Cambuk mungkin telah hilang, tetapi daya paksa negara tetap terasa.
Atas nama “visi negara” dan “kepentingan strategis”, pelepasan hutan adat dapat dengan mudah dilegitimasi sebagai kebutuhan nasional. Di titik inilah, tidak heran bila kita bertanya apakah paradigma pembangunan benar-benar telah berubah dari kolonisasi menjadi dekolonisasi, atau hanya aktornya saja yang berganti?
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi