Unsur Fundamental dalam Rule of Law

Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution, mengemukakan istilah rule of law yang berarti suatu keteraturan dalam hukum.
Menurutnya, terdapat 3 unsur fundamental yang terdapat di dalam konsep tersebut, yakni:
- Supremasi aturan-aturan hukum.
- Kedudukan yang sama di muka umum.
- Terjaminnya HAM (Hak Asasi Manusia) oleh undang-undang maupun keputusan pengadilan.
Implementasi Rule of Law di Indonesia
Adapun berikut adalah penerapan rule of law di Indonesia:
- Pengadilan di Indonesia harus menjalankan fungsi mereka secara independen tanpa intervensi dari pihak eksekutif atau legislatif.
- Pemerintah Indonesia harus memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat melalui kebijakan bantuan sosial dan peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
- Indonesia memiliki undang-undang dan instrumen hukum untuk melindungi hak asasi manusia.
- Lembaga seperti KPK dibentuk untuk mengawasi dan menindak tindakan korupsi.
- Hukum properti memberikan perlindungan hak kepemilikan.
- Warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi sipil sesuai hukum.
Itulah penjelasan mengenai rule of law mulai dari pengertian, prinsip, tujuan, unsur-unsur, hingga implementasinya di Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.