Unsur Fundamental dalam Rule of Law

Unsur fundamental Rule of Law: Supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan HAM.

Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution, mengemukakan istilah rule of law yang berarti suatu keteraturan dalam hukum.

Menurutnya, terdapat 3 unsur fundamental yang terdapat di dalam konsep tersebut, yakni:

  1. Supremasi aturan-aturan hukum.
  2. Kedudukan yang sama di muka umum.
  3. Terjaminnya HAM (Hak Asasi Manusia) oleh undang-undang maupun keputusan pengadilan.

Implementasi Rule of Law di Indonesia

Adapun berikut adalah penerapan rule of law di Indonesia:

  1. Pengadilan di Indonesia harus menjalankan fungsi mereka secara independen tanpa intervensi dari pihak eksekutif atau legislatif.
  2. Pemerintah Indonesia harus memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat melalui kebijakan bantuan sosial dan peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
  3. Indonesia memiliki undang-undang dan instrumen hukum untuk melindungi hak asasi manusia.
  4. Lembaga seperti KPK dibentuk untuk mengawasi dan menindak tindakan korupsi.
  5. Hukum properti memberikan perlindungan hak kepemilikan.
  6. Warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi sipil sesuai hukum.

Itulah penjelasan mengenai rule of law mulai dari pengertian, prinsip, tujuan, unsur-unsur, hingga implementasinya di Indonesia.