Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Restitusi
Untuk pengajuan restitusi, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan. Berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya diminta dalam pengajuan restitusi:
- Fotokopi surat setoran pabean cukai dan pajak atau yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak;
- Fotokopi SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean);
- Fotokopi SPKTNP (Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean);
- Fotokopi SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor);
- Fotokopi SPP (Surat Penetapan Pabean);
- Dokumen berisi pembatalan impor;
- Fotokopi keputusan keberatan; dan
- Putusan pengadilan.
Jangka Waktu
Kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak, antara lain:
- Diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berdasarkan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Terbitnya SKPLB atas proses pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang maupun proses pengembalian pajak yang bukan diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu atau kriteria tertentu;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan;
- Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;
- Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal
- Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
- Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan;
- Surat Keputusan Pengurangan SKP atau Surat Keputusan Pembatalan SKP diterbitkan; atau
- Surat Keputusan Pengurangan STP atau Surat Keputusan Pembatalan STP diterbitkan.
Penolakan dan Banding atas Pengajuan Restitusi
Pengajuan pengembalian pajak merupakan upaya wajib pajak untuk membayar kelebihan pembayaran pajak atau jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, permintaan pengembalian pajak terkadang dapat ditolak. Dalam hal ini, Wajib Pajak berhak mengajukan banding atas keputusan penolakan tersebut. Penolakan permohonan pengembalian pajak dapat terjadi apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian pajak yang tidak benar atau tidak lengkap. Misalnya, jika dokumen yang dilampirkan tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam . Selain itu, penolakan juga dimungkinkan jika terjadi kesalahan perhitungan atau penerapan peraturan perpajakan yang tertuang dalam surat perpajakan.
Dalam hal permohonan pengembalian pajak ditolak, Wajib Pajak berhak mengajukan banding atas keputusan penolakan tersebut. Banding adalah upaya hukum yang dapat diambil oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Syarat pengajuan banding, antara lain:
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut; dan
- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
Pihak yang mengajukan banding, antara lain:
- Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;
- Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit; dan
- Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Referensi
- Rani Maulida, Restitusi Pajak: Pengertian, Tujuan dan Syarat Percepatan Restitusi Pajak, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/restitusi-pajak, diakses di Pematang Siantar 10 Mei 2024, Jam 16.40
- Fitriya, Restitusi Pajak : Contoh, Syarat, Cara Restitusi PPN dan PPh, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/restitusi-pajak, diakses di Pematang Siantar 10 Mei 2024, Jam 17.00
- Djp, Restitusi, https://www.pajak.go.id/en/node/34994, diakses di Pematang Siantar 10 Mei 2024, Jam 17.04
- Djp, Banding, https://pajak.go.id/en/node/34972, diakses di Pematang Siantar 10 Mei 2024, Jam 17.18
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.