Definisi Restitusi Pajak

Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Istilah “pengembalian pajak” diatur dalam Undang-Undang tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Restitusi pajak terjadi ketika wajib pajak membayar lebih dari jumlah yang seharusnya menurut ketentuan perpajakan. Negara memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada wajib pajak setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Restitusi pajak merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. Restitusi pajak juga bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak.

Persyaratan Pengajuan Restitusi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengajuan restitusi Wajib Pajak Orang Pribadi berlaku, apabila:

  1. Lebih bayar pajak dibawah atau sama dengan Rp100 juta dimana wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih bayar pajak di bawah atau sama dengan Rp100 juta berhak mendapatkan percepatan restitusi;
  2. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT diman wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Tidak memiliki tunggakan pajak dimana wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak; dan
  4. Melakukan audit laporan keuangan dimana wajib pajak harus menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga yang berwenang;