Kegagalan Sistemik: Dari Raja Ampat hingga Infrastruktur Ibu Kota Baru

Raja Ampat bukanlah kasus tunggal. Selama satu dekade terakhir, Indonesia mengalami ledakan pembangunan infrastruktur yang sering kali tidak disertai dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah, atau bahkan memanipulasinya.

Beberapa proyek strategis nasional (PSN) seperti:

  • Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur,
  • Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hingga
  • Tambang dan Smelter Nikel di Sulawesi

semuanya memiliki sejarah kelam terkait minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan AMDAL.

Padahal, AMDAL adalah prasyarat hukum yang sangat fundamental dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 menyebut bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Namun, dalam praktiknya, AMDAL lebih sering diperlakukan sebagai dokumen formalitas, disusun tergesa-gesa, dan tidak melibatkan masyarakat terdampak secara utuh.

Inilah bentuk “greenwashing legal” seolah-olah ramah lingkungan karena memiliki dokumen, tapi sebenarnya penuh manipulasi dan rekayasa.

Negara Melanggar Konstitusi dan Mosi Etis terhadap Alam

Pelanggaran terhadap alam adalah juga pelanggaran terhadap konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Tambang nikel di Raja Ampat jelas mencederai prinsip ini.

UU 32/2009 juga dilanggar terang-terangan:

Pasal 69 ayat (1) secara tegas melarang tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Pasal 66 bahkan menyatakan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Namun dalam kenyataannya, para pembela lingkungan sering justru dikriminalisasi. Ini bukan sekadar inkonsistensi hukum, tetapi pengkhianatan moral terhadap amanat reformasi dan prinsip-prinsip keadilan ekologis.