Berita

Patuhi Putusan MK, Menkopolhukam Pastikan Pilkada November 2024

Redaksi Literasi Hukum
1319
×

Patuhi Putusan MK, Menkopolhukam Pastikan Pilkada November 2024

Sebarkan artikel ini
pilkada menkopolhukam pastikan digelar november 2024
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).(dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, Literasi Hukum — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menekankan bahwa pemerintah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang telah ditetapkan pada bulan November 2024. Pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan melaksanakannya sepenuhnya. Hadi menyatakan hal tersebut setelah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia di Jakarta pada hari Selasa (5/3/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut, Hadi menegaskan lagi bahwa pemerintah akan taat dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menyangkut pelaksanaan pilkada, tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai keputusannya. Pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan melaksanakannya. Kastorius Sinaga, seorang Staf Khusus di Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa keputusan MK secara otomatis membatalkan usulan DPR untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menjadi September 2024. Hal ini disebabkan karena putusan MK menetapkan agar pilkada tetap dilakukan pada bulan November untuk menghindari benturan tahapan krusial antara pilkada dan Pemilu 2024 yang belum selesai.

”Benar. Wacana, gagasan, atau rencana pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas,” ujar Kastorius seperti dikutip Kompas.com (1/3/2024) lalu.

Kastorius mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat definitif dan mengikat. Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri diharuskan menghormati keputusan tersebut.

”Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MK ini. Sehingga skenario waktu pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8), yaitu di bulan November 2024,” ujar Kastorius.

Herman N Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), menyatakan bahwa mengamati perkembangan dalam proses penghitungan hasil pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) saat ini, masih terdapat sisa-sisa masalah, seperti ketidakberesan dalam Sirekap dan beragam kendala teknis lainnya yang dihadapi oleh KPU. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menjadwalkan pilkada pada bulan November adalah langkah yang tepat.

”Kalau dipaksakan tetap di bulan September itu akan mengganggu persiapan dari KPU dan jajaran KPU di bawahnya sendiri tentunya. Kami tidak ingin proses tahapan pilkada itu tergesa-gesa sehingga nanti mengorbankan proses pilkadanya,” jelas Herman.

Dia menambahkan bahwa selain keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, saat ini Mahkamah Konstitusi juga sedang menangani gugatan dari beberapa kepala daerah yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan dilantik pada tahun 2021. Mereka mengajukan gugatan terkait masa jabatan kepala daerah mereka ke Mahkamah Konstitusi. Dalam tuntutannya, mereka berharap agar masa jabatan mereka berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Dengan kata lain, jika gugatan tersebut diterima, akan ada beberapa kepala daerah yang akan menjabat hingga tahun 2025 bahkan 2026.

”Artinya, masih ada wait and see juga terhadap putusan MK berikutnya. Namun, karena sudah disampaikan oleh Menko Polhukam bahwa pilkada tetap di November, semoga KPU benar-benar bisa mempersiapkan dengan matang sehingga pilkada bisa baik dari sistem maupun proses pemilihannya,” kata Herman.

Kami ingin memastikan bahwa proses tahapan pemilihan kepala daerah tidak dipercepat secara tidak wajar, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap proses pemilihan itu sendiri. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 bahwa mengubah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat mengganggu dan membahayakan kesesuaian dengan konstitusi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak.

”Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/ 2024, di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.