Langkah Perbaikan Sistem Penyelesaian Sengketa Pasca-Putusan

Untuk memastikan sistem baru ini berjalan adil, beberapa langkah perbaikan sistem penyelesaian sengketa mutlak diperlukan:
  1. Perbaikan Prosedural: MK harus segera menyusun dan mensosialisasikan aturan acara (Peraturan MK) yang spesifik untuk menangani sengketa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah secara terpisah, termasuk batas waktu dan mekanisme hukumnya.
  2. Penguatan Lembaga (MK, KPU, Bawaslu): Kapasitas kelembagaan harus ditingkatkan. MK harus siap secara SDM dan teknologi. KPU dan Bawaslu juga harus diperkuat untuk meminimalisir sengketa di hulu (penyelenggaraan).
  3. Peningkatan Transparansi: Seluruh proses pengambilan keputusan sengketa di MK harus transparan dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi informasi untuk akses publik terhadap jalannya sidang dan putusan menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Kesimpulan

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah adalah respons atas masalah teknis Pemilu Serentak 2019. Keputusan ini berpotensi meningkatkan efisiensi penyelenggaraan dan fokus pemilih. Namun, putusan ini membawa tantangan besar, terutamaperpanjangan masa jabatan pejabat daerah hingga 2031, yang secara langsung mengurangi akuntabilitas politik. Selain itu, ada risiko menurunnya partisipasi pemilih dalam Pemilu Daerah. Ke depan, Indonesia harus memastikan bahwa perbaikan prosedural di MK, KPU, dan Bawaslu benar-benar dilakukan agar pemisahan pemilu ini mencapai tujuannya untuk meningkatkan kualitas demokrasi, bukan sekadar memindahkan masalah.