Literasi Hukum – Praperadilan merupakan salah satu lembaga hukum acara pidana yang penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.
Pengertian Praperadilan
Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.
Pihak yang Berhak Mengajukan Praperadilan
Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
- Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
- Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
- Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
- Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
- Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
- Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
Mekansime Praperadilan
- Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
- Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
- Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
- Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
- Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
Upaya Hukum atas Putusan Praperadilan
- Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan “tidak sahnya” penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
- Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
- Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
- Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Hakikat Praperadilan
Hakikat praperadilan adalah sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum pidana. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam proses penegakan hukum pidana, penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Upaya paksa tersebut dapat berdampak negatif terhadap hak asasi manusia tersangka/terdakwa, seperti kebebasan pribadi, privasi, dan hak milik.
Oleh karena itu, praperadilan hadir sebagai sarana untuk memastikan bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Praperadilan juga memberikan kesempatan kepada tersangka/terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum.