Berita

Prabowo-Gibran Resmi Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres ke MK

Redaksi Literasi Hukum
1345
×

Prabowo-Gibran Resmi Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres ke MK

Sebarkan artikel ini
Prabowo Gibran Ajukan Permohonan Pihak Terkait
Sumber: RMOL.ID

Jakarta, Literasi Hukum – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres. Mereka melakukan ini sebagai tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Pendaftaran resmi dilakukan oleh Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, seperti yang tercatat dalam situs MK pada Senin (25/3/2024). Langkah ini diambil setelah MK menerima registrasi gugatan dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Yusril menyatakan bahwa timnya telah menyerahkan semua persyaratan yang diminta oleh MK malam ini. Persyaratan tersebut meliputi surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Prabowo-Gibran, Kartu Tanda Advokat (KTA), serta berita acara terkait.

Kemudian surat permohonan sudah diserahkan juga, masing-masing satu-satu untuk satu permohonan, yang sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh panitera Mahkamah Konstitusi dan sudah dicatat dalam pendaftaran,” jelas dia.

Yusril menyatakan bahwa saat ini timnya akan menunggu keputusan MK terkait apakah permohonan mereka sebagai pihak terkait akan diterima atau tidak. Dia yakin bahwa timnya memiliki kemampuan untuk memberikan jawaban atas semua argumen yang diajukan oleh para pemohon.

Selanjutnya kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon, dan itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang, dan pada tanggal 28 sesuai dengan jadwal,” jelasnya.

Prabowo – Gibran Ajukan Pihak Terkait atas Permohonan Pasangan Calon Pres dan Wapres Lain

Prabowo-Gibran Resmi Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres ke MK
Timnas Amin Ajukan Permohonan Sengketa Pilpres ke MK

Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah didaftarkan di MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pendaftaran tersebut dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Ada 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum tersebut dibagi menjadi dua bagian, dengan masing-masing bagian terdiri dari sembilan poin.

Anies-Cak Imin meminta MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Mereka juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

Selain itu, MK juga telah mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan ini terdaftar dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke MK
(Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” bunyi petitum ayat 2 pemohon Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Stasiun Artikel

Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.