Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai 6 fakta porter kereta di Indonesia. Apa saja sih faktanya? yuk simak penjelasan berikut ini!
Ditulis oleh: Framulia Aura Salwanea (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
1. Apa itu Porter Kereta?
Pekerja penyedia jasa angkut barang atau yang lebih sering dikenal masyarakat dengan sebutan Porter merupakan seseorang yang diberikan izin oleh perusahaan yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan jasa angkut bagasi penumpang di lingkungan stasiun kereta api https://recruitment.kai.id/lowongan
Porter bekerja di lingkungan stasiun kereta api dengan mengenakan seragam lengkap dengan masing-masing nama dan nomor identitas yang bertuliskan PORTER disertai dengan nama perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Tugas Porter Kereta
Tugas porter di stasiun kereta api bukan hanya menyediakan jasa angkut barang penumpang, namun juga sebagai petugas yang memberikan pelayanan kepada para penumpang kereta api dengan memberikan informasi terkait keberangkatan kereta api maupun fasilitas yang ada di stasiun kereta api tersebut, serta melakukan penghormatan kepada kereta api yang melakukan keberangkatan yang dilakukan dengan pegawai lain.
Keberadaan pekerja porter yang ada di setiap stasiun dan telah berjalan selama bertahun-tahun sangat membantu para penumpang yang membutuhkan jasa angkut barang.
…
Komentar (0)
Tulis komentar