Jakarta, Literasi Hukum - Rencana untuk menerapkan Hak Angket DPR dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 semakin ramai dibicarakan. Pendapat yang beragam bermunculan dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum tata negara, mengenai proposal tersebut.

Setelah kedua kubu calon presiden sepakat untuk mengajukan usulan hak angket terhadap KPU dan Bawaslu, berbagai tanggapan pun muncul dari berbagai pihak. Tak terkecuali para pakar hukum tata negara yang memberikan pandangan mereka terhadap hal ini. Berikut adalah beberapa respon pro dan kontra dari tokoh-tokoh terkemuka terkait usulan tersebut:

1. Jimly Asshiddiqie


Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pentingnya pemerintah untuk menerima hak angket sebagai mekanisme penting dalam proses demokrasi. Pernyataannya ini disampaikan saat ia bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 26 Februari 2024. Jimly menekankan bahwa meskipun pemerintahan Jokowi belum pernah menggunakan hak angket, penerimaan terhadap usulan tersebut seharusnya dipertimbangkan. Ia mengapresiasi kemungkinan penggunaan hak angket dalam catatan sejarah era pemerintahan Jokowi. Sebagai seorang Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Jimly sebelumnya telah menyoroti bahwa hak angket yang diajukan oleh DPR adalah bagian dari fungsi 'checks and balances' antara cabang eksekutif dan legislatif, sesuai dengan prinsip konstitusional berdasarkan UUD 1945. Jimly juga menegaskan bahwa penggunaan hak angket sebagai proses politik oleh DPR seharusnya dipandang sebagai upaya untuk memperkuat sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.