Direksi dan Komisaris: Pengendali yang Kerap Lolos dari Jerat Hukum
Jika perusahaan tidak mampu membayar, pertanyaan bergerak ke level manajemen puncak. Siapa yang bertanggung jawab jika direksi dan komisaris membawa perusahaan ke jurang kebangkrutan, sementara buruh yang justru menanggung akibat paling berat?
Menurut UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. Komisaris bertugas mengawasi kebijakan direksi. Dalam praktik, pertanggungjawaban mereka cenderung tumpul. Prinsip limited liability (tanggung jawab terbatas) dan separate legal entity melindungi pemegang saham, direksi, dan komisaris dari tanggung jawab pribadi atas utang perusahaan.
Namun, terdapat doktrin Piercing The Corporate Veil (menembus tabir perusahaan) yang dapat menembus perlindungan ini. Jika pemegang saham, direksi, atau komisaris terbukti menggunakan kekayaan perusahaan secara melawan hukum sehingga menyebabkan kepailitan, maka mereka dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi. Dalam konteks Sritex, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa pemilik dan manajemen Sritex tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan meski Presiden ingin menyelamatkan perusahaan.
Sayangnya, doktrin ini jarang sekali diterapkan di Indonesia dalam kasus-kasus PHK massal. Praktik penempatan direksi dan komisaris ”boneka” yang hanya berfungsi formal sering membuat pemilik modal yang sesungguhnya bebas dari jerat hukum.
Pemilik Modal: Yang Paling Berkuasa, Yang Paling Sulit Disentuh
Dalam praktik korporasi Indonesia, pemilik modal (beneficial owner) sering kali menjadi aktor yang paling berkuasa dalam pengambilan keputusan strategi, termasuk PHK massal. Namun secara hukum, posisi mereka paling terlindungi. Prinsip limited liability dan separate legal entity secara fundamental memisahkan kekayaan pribadi pemilik dari kewajiban perusahaan.
Dengan kata lain, perusahaan bisa mati, buruh kehilangan pekerjaan, tetapi rumah dan aset pribadi si kaya pemilik saham mayoritas tetap aman. Kritik Marxis terhadap hukum menyebut ini sebagai bentuk paling nyata dari ”hukum kelas” : hukum melindungi kepemilikan borjuasi atas tanah, pabrik, dan modal, tetapi proletariat hanya memiliki tenaga kerja yang harus dijual.
Persoalan ini tidak hanya bersifat filosofis. Dalam banyak kasus likuidasi perusahaan, aset pribadi pemilik saham justru meningkat sementara buruh kehilangan pekerjaan dan pesangon. Maka tepat kritik yang mengatakan bahwa penyelamatan perusahaan seperti Sritex ”jangan sampai justru menyelamatkan pemiliknya karena akan menimbulkan moral hazard yang besar dan mengusik rasa keadilan masyarakat”.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.