Jika ditinjau dari Perkominfo Nomor 20 Tahun 2016 bahwa ketika seorang konsumen atau pemilik data pribadi merasa dirugikan atau haknya tidak terpenuhi, ia dapat mengajukan gugatan secara perdata khususnya jika terjadi kegagalan dalam masalah perlindungan data pribadi.7 Namun, karena adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, hal tersebut dapat dikenakan sanksi secara pidana. 

Ada 3 aspek terhadap setiap orang8 yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi berdasarkan ketentuan pidananya, diantaranya : 

  1. Orang yang sengaja mengumpulkan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Maka akan dipidan penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
  2. Setiap orang yang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, maka akan dipidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah;
  3. Setiap orang yang sengaja menggunakan data pribadi orang lain yang bukan milikinya. Maka akan dipidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).9

Hukuman pidana penjara biasanya berlaku terhadap seseorang sebagai pengendali atau prosesor data, karena merekalah yang memiliki data orang secara detail dan lengkap. Tetapi, masyarakat biasa pun dapat terkena pidana tersebut jika melanggar ketentuannya. Maka, adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ini juga berguna melindungi data pribadi seseorang dari kejahatan siber atau cyber crime.

Megenai hukuman bagi korporasi yang melanggar, dimana korporasi sebagai bentuk usaha dari pelaku usaha. Maka hukumannya adalah hukuman denda saja. Selain itu, pelaku usaha dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :10

  1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
  2. Pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
  3. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  4. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
  5. Melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
  6. Pembayaran ganti kerugian;
  7. Pencabutan izin; dan/atau
  8. Pembubaran Korporasi. 

Oleh karena itulah, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi tentu sangat memberikan dampak positif yang sangat besar bagi masyarakat. Menilik zaman yang sudah modern dan semua kegiatan dilakukan dengan perangkat elektronik. Sudah seharusnya kita patuh terhadap penegakan hukum yang berlaku.