Literasi Hukum - Dalam Perjanjian, mengenal adanya hubungan hukum antara pihak satu dengan pihak lainnya untuk sepakat melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu. Tanpa adanya kata “sepakat”, perjanjian tidak dapat dikatakan sah. Salah satu perjanjian yang dikenal dalam dunia kesehatan adalah perjanjian terapeutik yang pada umumnya memiliki ciri-ciri khas yang berbeda dari perjanjian-perjanjian pada umumnya.

Pemahaman Atas Perjanjian Terapeutik

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper), perjanjian terapeutik dikategorikan sebagai perjanjian melakukan jasa sebagaimana diatur dalam pasal 1601 KUHper. Perjanjian terapeutik merupakan perjanjian yang dibuat antara dokter dengan pasien, dengan tujuan memberikan kewenangan kepada dokter dalam melakukan upaya kesehatan kepada pasien atas dasar keahlian yang dimiliki dokter yang bersangkutan.

Dapat dikatakan dalam perjanjian terapeutik, bahwa pasien mempercayakan dirinya yang sakit dan memerlukan upaya penyembuhan kepada dokter yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan tentang penyakit yang diderita pasien. Karena hubungan kepercayaan itulah, maka para pihak baik dokter ataupun pasien harus jujur dan detail dalam memberikan informasi, kecuali apabila informasi dari dokter hanya akan berakibat buruk bagi kesehatan pasien. Upaya pelayanan kesehatan dalam perjanjian terapeutik dapat dilakukan melalui usaha preventif (pencegahan), promotif (peningkatan), kuratif (penyembuhan) dan juga rehabilitatif.

Kedudukan Dokter Dan Pasien Dalam Perjanjian Terapeutik

Pada hakikatnya kedudukan kedua belah pihak antara dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik itu tidak seimbang. Karena dokter memiliki pemahaman dan pengalaman yang mumpuni tentang penyakit yang diderita pasien dan bagaimana pengobatannya, sebaliknya pasien yang datang pada dokter pada umumnya tidak mengenali penyakit yang sedang dideritanya dan dalam keadaan tidak sehat, hal demikian menempatkan pasien berada dalam kedudukan yang lemah.

Mengingat kedudukannya yang lemah, maka selayaknya jika dokter wajib mengupayakan yang terbaik bagi pasien. Dalam perjanjian terapeutik, pasien memiliki hak menentukan sendiri terkait apa yang harus diperlakukan pada dirinya (right of self determination), sedangkan dokter harus mengupayakan yang terbaik bagi pasien. Hal ini menjadi akibat adanya hak bagi pasien atas pelayanan kesehatan. perjanjian terapeutik melahirkan perikataan yang disebut ispanningverbintenis, yakni perikatan yang prestasinya adalah upaya penyembuhan, bukan berarti harus sembuh.

Apabila pasien masih tidak sembuh setelah mendapatkan upaya penyembuhan dari dokter, pasien tidak dapat serta merta menuntut ganti kerugian kepada dokter. Pasien diperkenankan menuntut ganti rugi, apabila dokter dalam proses upaya penyembuhan tidak berupaya yang terbaik dalam pelayanan kesehatan atau bertindak di luar standar profesi dokter.