Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai Perbedaan Peradilan dan Pengadilan. Apa sih beda antara Perbedaan Peradilan dan Pengadilan? atau sama saja? Yuk simak penjelasan di bawah ini.
Istilah “peradilan” dan “pengadilan” sering digunakan interchangeably dalam percakapan sehari-hari, tetapi sebenarnya memiliki makna yang berbeda dalam sistem hukum Indonesia. Memahami perbedaan ini penting bagi siapa saja yang ingin memahami cara kerja sistem peradilan dan bagaimana mereka dapat terlibat di dalamnya.
Peradilan
Peradilan mengacu pada keseluruhan sistem dan proses yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hukum di Indonesia. Sistem ini meliputi berbagai lembaga dan badan, seperti:
- Pengadilan: Tempat di mana perkara hukum diadili dan diputuskan.
- Kejaksaan: Lembaga yang mewakili negara dalam proses peradilan pidana.
- Kepolisian: Lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan penyelidikan tindak pidana.
- Advokat: Profesional hukum yang mewakili dan membela klien dalam proses peradilan.
Peradilan juga mencakup berbagai aturan dan prosedur yang mengatur bagaimana perkara hukum diajukan, diproses, dan diselesaikan. Aturan dan prosedur ini diatur dalam berbagai undang-undang, seperti:
- Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman: Mengatur tentang struktur dan kewenangan lembaga peradilan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata: Mengatur tentang tata cara penyelesaian perkara perdata.
Pengadilan
Pengadilan adalah salah satu lembaga dalam sistem peradilan yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum. Pengadilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan jenis perkara yang ditangani, seperti:
- Pengadilan Negeri: Menangani perkara perdata dan pidana umum.
- Pengadilan Agama: Menangani perkara perdata dan pidana yang berkaitan dengan pernikahan, warisan, dan wakaf.
- Pengadilan Tata Usaha Negara: Menangani perkara yang berkaitan dengan tindakan TUN.
Pengadilan terdiri dari hakim-hakim yang bertugas memimpin sidang dan memutus perkara. Hakim-hakim ini harus memenuhi kualifikasi tertentu, seperti memiliki latar belakang pendidikan hukum dan pengalaman kerja di bidang peradilan.
Perbedaan antara Peradilan dan Pengadilan
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara peradilan dan pengadilan:
Aspek | Peradilan | Pengadilan |
---|---|---|
Definisi | Sistem dan proses penyelesaian perselisihan hukum | Lembaga yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum |
Cakupan | Mencakup berbagai lembaga, badan, aturan, dan prosedur | Salah satu lembaga dalam sistem peradilan |
Fungsi | Menyelesaikan perselisihan hukum secara adil dan imparsial | Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum |
Contoh | Sistem peradilan pidana, sistem peradilan perdata | Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara |
Perbedaan Peradilan dan Pengadilan dari Sisi Regulasi
Berikut adalah penjelasan perbedaan peradilan dan pengadilan dari sisi konstitusi dan peraturan perundang-undangan:
Konstitusi
- Peradilan: Diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
- Pengadilan: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, namun tersirat dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan tentang “kekuasaan kehakiman” dan “lembaga peradilan.”
Peraturan Perundang-undangan
- Peradilan: Diatur dalam berbagai undang-undang, seperti:
- Pengadilan: Diatur dalam berbagai undang-undang, seperti:
Perbedaan Peradilan dan pengadilan dari Sisi Konstitusi dan Peraturan
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara peradilan dan pengadilan dari sisi konstitusi dan peraturan perundang-undangan:
Aspek | Peradilan | Pengadilan |
---|---|---|
Definisi | Sistem dan proses penyelesaian perselisihan hukum | Lembaga yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum |
Cakupan | Mencakup berbagai lembaga, badan, aturan, dan prosedur | Salah satu lembaga dalam sistem peradilan |
Fungsi | Menyelesaikan perselisihan hukum secara adil dan imparsial | Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum |
Contoh | Sistem peradilan pidana, sistem peradilan perdata | Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara |
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara peradilan dan pengadilan penting untuk memahami cara kerja sistem hukum Indonesia. Peradilan adalah sistem yang kompleks yang melibatkan berbagai lembaga dan badan, sedangkan pengadilan adalah salah satu lembaga dalam sistem tersebut yang bertugas menyelesaikan perkara hukum.