Literasi Hukum - Aksi seorang perempuan yang terlihat menaiki punggung seekor penyu di Pantai Biru, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu malam (25/4/2026), memicu kemarahan publik. Dalam video yang beredar, penyu yang berada di bibir pantai justru diperlakukan layaknya objek hiburan dan konten wisata, bukan sebagai satwa liar yang semestinya diberi ruang aman. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pantai Biru, Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penyu bukan sekadar satwa laut yang menarik untuk dilihat. Di Indonesia, penyu termasuk satwa yang dilindungi. Balai Besar KSDA Jawa Timur mencatat bahwa enam jenis penyu yang terdapat di perairan Indonesia, antara lain penyu hijau, penyu lekang, penyu sisik, penyu belimbing, penyu tempayan, dan penyu pipih, merupakan satwa yang wajib diperlakukan secara hati-hati. Bahkan, panduan pengamatan penyu secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak menyentuh, mempermainkan, apalagi menduduki penyu.

Penyu Dilindungi Hukum

Perlindungan terhadap penyu tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum konservasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Perubahan tersebut memperkuat tanggung jawab negara, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dengan status tersebut, interaksi manusia dengan penyu tidak bisa dipandang sepele. Satwa liar yang dilindungi tidak boleh diperlakukan seperti wahana wisata, properti foto, atau objek hiburan. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu, melukai, atau membahayakan satwa dilindungi harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum dan etika konservasi.

Risiko Pidana

Dari sisi hukum, tindakan menaiki atau menduduki penyu perlu dinilai berdasarkan unsur perbuatan, akibat, dan kesalahan pelaku. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Konservasi sebagaimana diubah UU 32/2024 melarang perbuatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Apabila perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur yang dilarang, pelaku dapat berhadapan dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32/2024. Ancaman pidananya bukan lagi sebatas lima tahun penjara dan denda Rp100 juta seperti rezim lama, melainkan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Meski demikian, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara proporsional. Viralitas video tidak otomatis menggantikan proses pembuktian. Aparat dan otoritas konservasi tetap perlu menilai apakah tindakan tersebut benar-benar menimbulkan gangguan, luka, stres berat, atau bentuk ancaman lain terhadap satwa dilindungi.

Jika pelaku masih tergolong anak, mekanisme pertanggungjawaban pidananya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia 12 tahun tetapi belum 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Untuk anak di bawah 12 tahun, penanganannya tidak diarahkan pada pemidanaan, melainkan pada pengembalian kepada orang tua/wali atau program pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pariwisata tidak boleh hanya berorientasi pada sensasi dan konten. Wisata alam menuntut pengetahuan dasar, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap ekosistem. Penyu yang naik ke pantai bukan untuk disentuh, dinaiki, atau dijadikan tontonan berlebihan, melainkan harus diberi ruang agar dapat kembali ke habitatnya tanpa gangguan.

Menjaga satwa liar bukan hanya tugas pemerintah atau petugas konservasi. Masyarakat, wisatawan, pengelola destinasi, dan pembuat konten juga memiliki tanggung jawab yang sama. Menghargai penyu berarti menghargai kehidupan laut dan keberlanjutan ekosistem yang menjadi bagian penting dari lingkungan hidup Indonesia.